Sabtu 27 Jan 2018 09:31 WIB

Demokrat Sebut Pernyataan Mirwan Amir Ngarang

SBY tak bisa menghentikan proyek KTP-el karena berlawanan dengan UU

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Agus Hermanto menepis tuduhan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir yang menyebut Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang kasus KTP-El di PN Tipikor, Jakarta,Kamis (25/1) lalu. Agus menilai Mirwan mengarang cerita dengan mengaitkannya dengan SBY.

"SBY clear, clean tak ada sangkut paut penyimpangan," kata Agus di Komplek Parlemen Senayan, Jumat (26/1).

Agus menjelaskan proyek KTP-El mempunyai landasan hukum yang jelas sebagaimanatertuang di dalam UU 23/2006 jo UU 24/2013. Namun menurutnya dalam pelaksanaanya justru terjadi penyimpangan sana sini bahkan dugaan korupsi.

Agus mengatakan, Presiden tidak bisa memberhentikan proyek yang sudah berjalan karena hal itu bertabrakan dengan UU, dan tentunya presiden bisa dipersalahkan.

"SBY sangat prudent melaksanakan apa yang digariskan oleh UU dan peraturan lain," katanya.

Demokrat mendorong KPK untuk menyelesaikan penyimpangan tersebut secara tuntas. Agus juga mengimbau untuk tidak mengarang cerita yang tidak berdasarkan hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat.

"Mari fokus pemberantasan korupsi dalam hal ini E-KTP sehingga tak mengarang cerita yang tidak dipertanggungjawabkan sehingga fokus dan dapat menyelesaikan permasalahan tuntas benar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement