Sabtu 27 Jan 2018 00:14 WIB

Pengamat: Masyarakat LGBT Patut Dihukum

Pengamat mengatakan tidak ada kaitan antara HAM dengan LGBT

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Perkawinan sejenis - ilustrasi
Foto: blogspot.com
Perkawinan sejenis - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyebut masyarakat yang berperilaku menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) memang sudah selayaknya mendapatkan hukuman. Sebab, mereka sudah tidak sesuai dengan norma yang ada di Indonesia. Bahkan secara filosofis manusia itu diciptakan.

Suparji menerangkan, gerakan LBGT ini memang sudah sangat meluas di sejumlah negara. Mereka menuntut agar bisa disamakan dengan masyarakat yang non-LGBT terkait hak asasi manusia (HAM). Hal ini juga yang membuat banyak negara kemudian melegalkan keberadaan mereka yang akhirnya banyak dari kaum ini menikah dengan sesama jenis.

Terkait HAM, Suparji menjelaskan bahwa tidak ada HAM yang berhubungan dengan perilaku menyimpang tersebut. Karena perilaku ini adalah orientasi seksual yang berbeda, dan sebenarnya bisa diobati.

"Ini bukan hak asasi manusia karena itu tidak tumbuh ketika manusia ini lahir. Ini ada karena dampak lingkungan dan pergaulan. Saya tidak melihat anak lahir langsung memperlihatkan ciri-ciri LGBT," ujar Suparji.

Suparji pun menjelaskan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sebenarnya bisa dipidanakan. Hal tersebut karena publik merasa risih dan terganggu dengan keberadaan masyarakat ini.

Ketika ada warga yang merasa terganggu dengan keberadaan dan aktivitas masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan hukum, maka mereka bisa dipidanakan.

"Karena hukum pidana ini juga bertujuan untuk mensejahterakan publik. Ketika publik merasa tidak sesuai dan apa yang dilakukan merugikan banyak pihak, maka orang atau kelompok yang berperilaku LGBT jelas bisa dipidanakan," kata Suparji.

Namun untuk mempidanakannya, aparat penegak hukum tetap harus memiliki landasan hukum pidana. Oleh karenanya dia berharap pemerintah dan DPR serius dalam menerbitkan perluasan pasal terait dengan asusila dalam revisi KUHP yang tengah dibahas saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement