Jumat 26 Jan 2018 21:17 WIB

Mabuk Lem, Pemuda Pengangguran Ini Tendang Neneknya

Sang nenek ditendang di perut bagian kanan

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Akibat di bawah pengaruh lem, seorang pemuda di Deli Serdang, Sumut, tega menganiaya nenek kandungnya. Kini, pemuda pengangguran itu harus mendekam di bilik penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu, mengatakan, tindakan itu dilakukan Afrizal (23) terhadap sang nenek, Siti Anggur Batubara (60). Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Jumat (19/1) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

"Tersangka kami amankan berdasarkan pengaduan neneknya," kata Martualesi, Jumat (26/1).

Martualesi mengatakan, penganiayaan ini berawal saat Afrizal pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk. Dia diduga sedang mabuk akibat menghirup lem. Saat itu, dia menggedor-gedor kamar neneknya dan berteriak minta nasi.

"Namun dijawab pelapor sudah habis," ujar Martualesi.

Mendengar jawaban itu, Afrizal pun mengamuk. Dia melempar dan menendangi isi rumah. Siti yang mendengar suara ribut kemudian keluar dari kamarnya. Namun, perut bagian kanan perempuan lansia itu langsung ditendang cucunya.

Siti pun mengadu ke polisi dengan bukti laporan nomor LP/08/K/I/2018/SPKT/Polrestabes Medan/Sek Kutalimbaru tertanggal 19 Januari 2018. Laporan ini dilengkapi dengan hasil visum dari Puskesmas Kutalimbaru.

"Pelapor merasa kesakitan dan keberatan sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Kutalimbaru agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Amir Sitepu menambahkan.

Afrizal lalu ditangkap di rumahnya di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS), dusun II, desa Lau Bakeri, Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (26/1). Atas perbuatannya, pemuda ini terancam dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," ujar Amir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement