Jumat 26 Jan 2018 18:05 WIB

BKIPM Semarang Berupaya Jaga Keberlangsungan Kepiting Bakau

Total ada 94 ekor kepiting bakau yang dilepasliarkan di Pesisir Mangunharjo.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pelepasliaran kepiting bakau.
Foto: Bowo Pribadi.
Pelepasliaran kepiting bakau.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satu per satu tali yang mengikat capit serta kaki dengan karapas kepiting bakau (Scylla Spp) dilepas dengan cara dipotong menggunakan gunting. Setelah terbebas, kepiting remaja ini pun dilepasliarkan.

Sejenak kemudian, kepiting ini pun menemukan kembali habitatnya. Yakni lumpur serta belukar akar mangrove di kawasan Pesisir Mangunharjo, Kelurahan Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pemandangan ini menyeruak, saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang, melepasliarkan kepiting bakau underzise, belum lama ini.

"Kegiatan ini merupakan upaya KKP menjaga keberlangsungan sumber daya alam kelautan bagi generasi yang akan datang," ujar Kepala BKIPM Semarang, Raden Gatot Perdana, di sela kegiatanpelepasliaran ini.

Ia menjelaskan, total ada 94 ekor kepiting bakau yang dilepasliarkan di Pesisir Mangunharjo ini merupakan hasil penggagalan pemasukan di Bandara Adisucipto, Yogyakarta.

Diamankannya kepiting-kepiting ini merupakan penegakan hukum atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKKP) Nomor 56 Tahun 2016.

Peraturan ini mengamanatkan larangan bagi penangkapan dan/atau pengeluaran kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 centimeter atau dengan berat di bawah 200 gram dan/atau sedang dalam keadaan bertelur.

Kepiting bakau ini merupakan salah satu biota potensial yang hidup di daerah mangrove dan menjadi salah satu sumber daya hasil laut yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

"Namun adanya fenomena eksploitasi kepiting, lobster, dan rajungan di alam secara tak terkendali, telah menyebabkan penurunan stok sumber daya di perairan Indonesia," jelasnya.

Gatot menambahkan, keberadaan petugas BKIPM pada pintu kelar masuk lalu lintas hasil perikanan juga berperan penting dalam mengadang upaya penyelundupan ikan dan komoditas hasil laut lainnya yang termasuk kategori dilarang dilalulintaskan.

Lalu lintas yang dimaksud tidak hanya aktivitas pemindahan antar daerah di dalam negeri, namun juga ke luar negeri (ekspor) dan dari luar negeri masuk ke Indonesia (impor).

BKIPM juga memiliki fungsi sebagai instansi yang menjaga kedaulatan laut, yang dilakukan melalui penindakan terhadap pelanggaran ketentuan karantina dan keamanan hayati ikan serta penanganan pelanggaran ketentuan mutu dan keamanan hasil perikanan.

"Pelepasliaran ini menjadi salah satu wujud dan peran BKIPM dalam mendukung kebijakan KKP," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement