Jumat 26 Jan 2018 17:25 WIB

Dedi Mulyadi Usulkan Jabatan Aparatur Desa Diisi ASN

Sebab, saat ini desa mengelola keuangan yang bersumber dari negara (APBN).

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyampaikan pandangannya saat dialog terbuka di Auditorium PJS UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/12).
Foto: Republika/Prayogi
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyampaikan pandangannya saat dialog terbuka di Auditorium PJS UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (21/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengusulkan supaya perangkat desa diisi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, saat ini desa mengelola keuangan yang bersumber dari negara (APBN). Sehingga, aparatur desanya juga seharusnya merupakan pegawai pemerintah.

"Logikanya, saat ini pemerintahan desa mengelola keuangan yang bersumber dari APBN. Jadi, aparatnya juga harus pegawai pemerintahan," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Jumat (26/1).

Karena mengelola uang negara, kata Dedi melanjutkan, maka pengelolanya juga harusnya merupakan ASN. Agar uang negara tersebut bisa digunakan dengan baik dan tepat sasaran.

Jadi, aparatur desa yang dimaksud mulai dari sekertaris desa, bendahara sampai kepala urusan (kaur). Dengan begitu, uang negara tersebut dari mulai perumusan sampai aplikatifnya dikelola oleh aparat negara.

Jika aparaturnya adalah ASN, lanjut Dedi, diharapkan pemerintahan desa memiliki tenaga yang ahli. Seperti, sekretaris desanya akan menjadi ahli administrasi pemerintahan. Bendaharanya, ahli administrasi keuangan.

"Dengan begitu, kepala desanya tidak harus repot lagi mengurusi administrasi keuangan. Sebab, perangkat desanya sudah menguasai," ujarnya.

Berbeda dengan sekarang, para kepala desa masih dipusingkan dengan mengurusi administrasi keuangan. Bahkan, masih ada bantuan yang bersumber dari APBN, APBN provinsi maupun APBD kabupaten yang masuk ke rekening pribadi kades. Sebab, pemerintahan desanya belum memiliki rekening sendiri.

Solusinya bagaimana? Pemerintah, bisa mengangkat aparatur desa menjadi ASN. Atau, ASN yang sudah ada saat ini bisa ditempatkan di masing-masing pemerintahan desa. Sedangkan kadesnya, tetap menjadi jabatan politis.

Dedi menyebutkan, saat ini desa mengelola uang negara dalam jumlah besar. Bahkan, bisa mencapai miliaran. Karenanya, dana desa ini perlu diawasi oleh semua pihak. Termasuk masyarakat. Pasalnya, indikasi penyelewengannya sangat besar.

"Dulu, zaman Presiden SBY, para sekdes sudah diangkat jadi ASN. Itu hal yang positif. Akan tetapi, aturan tersebut diubah lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, mengatakan, jumlah desa di wilayah ini mencapai 183. Dari jumlah tersebut, uang negara yang dikucurkan melalui APBN mencapai Rp 148 miliar. Jadi, masing-masing desa mendapat alokasi antara Rp 300-800 juta.

"Saat ini, semua pihak turut mengawasi pengelolaan dana desa ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement