Jumat 26 Jan 2018 16:49 WIB

Polisi Sebut Ada Pelecehan Seksual Lain di National Hospital

Calon perawat di National Hospital melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh dokter

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut ada kasus pelecehan seksual lain di Rumah Sakit National Hospital Surabaya selain kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum perawat berinisial J kepada pasien berinisial W.

"Di tahun 2017 bulan Agustus ada pelaporan di Polda Jatim, seorang calon perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter terhadapnya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (26/1).

Barung mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan dokter berinisial R. Kasus tersebut telah didalami dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi kunci, saksi yang mendukung guna membuka kasus ini termasuk dokter yang berinisial R.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfrontasi tapi belum memanggil secara hukum. Namun, dia berjanji secepatnya akan dilakukan pemanggilan dan semuanya tergantung hasil gelar perkara.

"Kasusnya, perawat yang akan masuk dilakukan perabaan pada organ tertentu, sekaligus melepas pakaian. Perabaan menyangkut sensitivitas korban dan menurut pelapor hanya dia," tuturnya.

Atas pelaporan itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dengan meminta keterangan RS NH seperti apakah benar Standar Operasional Prosedur (SOP) apabila perekrutan seorang perawat dilakukan oleh dokter laki-laki. Selain itu, Polda Jatim juga memanggil beberapa tim ahli untuk menggelar perkara.

Sementara untuk kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum perawat J kepada pasien W, Barung menyatakan pihak Polrestabes Surabaya sebelum adanya pelaporan oleh korban W sudah bergerak pada pukul 08.45 WIB untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.

"Tersangka J sudah didapatkan. Polrestabes juga sudah menetapkan J sebagai tersangka," tambahnya.

Barung mempertanyakan SOP yang ada di RS tersebut, apakah pasien wanita yang dalam keadaan tidak berdaya karena anastesi diperbolehkan dilakukan pemindahan dari ruang UGD ke ruang perawatan oleh seseorang saja, yakni perawat laki-laki.

"Ini yang sedang digali. Kami menggali sesuai dengan standar formil dan materil. Ini sudah viral, bahkan sudah mencapai puluhan ribu kali membagi. Kami mengharapkan publik bersabar karena kepolisian akan mengungkap sepenuhnya, baik korban maupun SOP yang dilaksanakan RS NH," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement