Jumat 26 Jan 2018 13:54 WIB

Pro Kontra Uang Digital: Kasus Bitcoin

Uang digital seperti bitcoin telah menjadi perdebatan hebat di banyak negara.

Pakar fiqih muamalah Ust Oni Sahroni (tengah) menjelaskan pandangannya tentang uang digital dari sisi syariah dalam diskusi terfokus tentang uang virtual di Cikini, Jakarta, Kamis (25/1).
Foto: Republika/Fuji Pratiwi
Pakar fiqih muamalah Ust Oni Sahroni (tengah) menjelaskan pandangannya tentang uang digital dari sisi syariah dalam diskusi terfokus tentang uang virtual di Cikini, Jakarta, Kamis (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Ahmad Fikri Noor, Fuji Pratiwi

Republika menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion, FGD) dengan topik mata uang digital atau virtual currency di Double Tree Hotel, Cikini, Jakarta, Kamis (25/1). Kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi adalah uang digital seperti bitcoin bukanlah mata uang pada umumnya. Namun, segala inovasi digital tetap harus diteruskan dan didukung.

Pakar fikih muamalah, Ustaz Oni Sahroni, menjelaskan dalam konteks uang digital, tidak ada underlying dan tidak diterbitkan otoritas. Underlying yang dimaksud adalah aset yang dijadikan sebagai dasar transaksi. Berdasarkan gambaran itu, Ustaz Oni menyimpulkan dua hal.

Pertama, uang virtual bukan mata uang. Sebab, jika melihat definisi, mata uang harus diterima masyarakat luas dan diakui otoritas. "Uang digital diterima sebagian kalangan saja sehingga bukan mata uang. Maka ketentuan sharf (pembayaran) tidak berlaku di sana karena bukan mata uang," kata Ustaz Oni menegaskan.

Kedua, adanya unsur ketidakjelasan (gharar). Secara pribadi, Ustaz Oni melihat bitcoin tidak ada underlying, jual beli antarkupon yang tidak merepresentasikan underlying, dan harga tidak terkendali serta tidak jelas.

Berdasarkan standar internasional The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), suatu produk disebut demikian bila gharar berat, ada pada transaksi bisnis bukan sosial, dan pada objek jual bukan pada pelengkap. "Melihat ini, terpenuhi semua pada bitcoin," ujarnya.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis juga menilai uang digital, termasuk bitcoin, dekat pada praktir gharar atau erat dengan ketidakpastian. Terutama karena fungsi mata uang digital tersebut telah berkembang dari awalnya sekadar alat tukar menjadi komoditas investasi.

Kiai Cholil menilai, bitcoin sebagai alat tukar dapat diperbolehkan. Ia beralasan, pemilik bitcoin tidak bisa disalahkan karena alat tukar tersebut diterima dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Akan tetapi, sejalan dengan pengamatan Bank Indonesia (BI), mayoritas masyarakat sekarang membeli bitcoin untuk mendapatkan untung dari fluktuasi harga. Oleh karena itu, Kiai Cholil memandang bitcoin lebih banyak dipakai untuk proses perjudian dan spekulasi.

Untuk itu, dia menyebut, perlu ada kesamaan persepsi untuk menjaga kemaslahatan ekonomi Indonesia, terkait dengan penggunaan bitcoin. "Misalnya, tadi kalau ada bitcoin nilainya mencapai triliunan lalu beli rupiah Indonesia bisa collapsed," ujar Kiai Cholil.

Akibat hal tersebut, menurut Kiai Cholil, diperlukan deklarasi yang tegas untuk melindungi negara dan masyarakat luas. "Dengan ketidakjelasan ini, perlu kita declare untuk melindungi masyarakat berkenaan dengan virtual currency yang bernama bitcoin ini," ujarnya.

Mata uang digital bitcoin menyita perhatian masyarakat belakangan ini. Polemik muncul karena terjadi pro dan kontra terkait penggunaan mata uang itu. Sejumlah pihak bisa mendapatkan kemudahan bertransaksi dengan alat tukar tersebut, bahkan mencoba berinvestasi. Regulator, yakni Bank Indonesia (BI), segera menerbitkan larangan, mengingat penggunaan bitcoin karena berisiko tinggi.

Kepala Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan, bitcoin merupakan salah satu bentuk virtual currency atau cryptocurrency yang menggunakan teknologi blockchain. Saat ini telah terdapat 1.490 mata uang digital di seluruh dunia.

Deni menjelaskan, dua pihak yang ingin bertransaksi masing-masing akan menyerahkan private key dan public key melalui aplikasi ke jaringan bitcoin. Setelah itu, akan muncul peringatan dalam sistem yang memberi tahu para penambang atau miner sedang terdapat transaksi.

Penambang kemudian melakukan verifikasi dan membuat satu blok tersendiri yang berisi ribuan transaksi. Blok tersebut dienkripsi sehingga memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Setelah itu, blok tersebut akan masuk ke dalam sistem dan para penambang akan coba mencocokkan.

"Jadi, di situ ada sistem seperti orang memecahkan teka-teki yang berupa algoritma," kata Deni.

Penambang kemudian akan melakukan validasi dari transaksi itu. Penambang yang paling cepat bisa memecahkan algoritma akan mendapatkan koin.

"Kalau dulu koin itu hanya bisa untuk beli piza, sekarang bisa untuk membeli mobil keluaran terbaru," ujar Deni.

Ia mengaku, sampai saat ini terbukti sistem itu kuat dan sulit untuk diretas. Menurut Deni, dari sisi transaksi sistem pembayaran hal itu menawarkan terobosan teknologi yang gemilang. "Jadi secara ringkas seperti itu," kata Deni.

BI telah memastikan mata uang digital bukanlah alat pembayaran yang sah. Larangan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia itu akan mulai berlaku tahun ini. Namun, belum diketahui waktu peluncuran beleid tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penggunaan bitcoin, termasuk di lembaga keuangan, tapi tetap mendorong inovasi teknologi di industri. Pelarangan itu karena manfaat uang digital masih belum terlihat.

Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Fithri Hadi mengatakan, OJK mengimbau lembaga keuangan tidak memakai uang digital dalam hal ini bitcoin. Sebab, manfaatnya belum terasa dan para pihak yang terlibat masih sangat tertutup.

Maka kalau terjadi pembalikan harga, keluhan masyarakat akan disalurkan ke pemerintah. "Kami tidak akan mendorong instrumen yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya," kata Fithri.

Namun, OJK menutup kesempatan industri berinovasi. Kalau ada inovasi bermanfaat selain bitcoin, OJK terbuka berdialog. Apalagi, Indonesia masih mencari solusi atas masalah inklusi, literasi, dan transparansi keuangan.

Sikap Bitcoin Indonesia

Oscar Darmawan, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia, merespons sikap pemerintah menyatakan sangat mendukung apa yang dikatakan pemerintah bahwa transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah. Bitcoin tidak pernah bergerak di sistem pembayaran.

"Perusahaan kami bernama Bitcoin Indonesia dan kami bukan perusahaan pembayaran atau melakukan pembayaran. Kami lebih pada marketplace atau tempat bertemunya orang-orang yang menjual atau membeli aset digital. Langkah pemerintah sudah tepat dan kami mendukung," kata Oscar.

Terkait pesan pemerintah agar berhati-hati dalam transaksi uang digital, Oscar menilai itu ranahnya pemerintah dengan tujuan semua lembaga keuangan di Indonesia menggunakan rupiah. Buat dia, itu juga oke, tidak ada masalah.

Namun, soal membeli dan menjual adalah hak setiap orang. Kalau maksud pemerintah adalah agar lembaga keuangan tidak punya produk berbasis aset digital. Kalau memang pemerintah belum siap dan mau transaksi dalam rupiah, silakan. Bitcoin tidak bergerak pada bidang itu.

Soal underlying, Oscar mengatakan ini sama seperti emas. Underlying emas barang itu sendiri. Bitcoin pun underlying-nya barang itu sendiri.

Bitcoin ada barangnya, tapi berupa digital. Jadi saat sudah bicara komoditas, crypto ini sebagai aset digital agar pemikirannya jelas. Oscar menjelaskan, supaya komparasinya bukan dengan mata uang karena nanti akan bingung underlying-nya di mana, siapa penerbitnya, dan sebagainya.

Komparasi tepatnya dengan aset digital, komparasi dengan komoditas, semua pertanyaan akan terjawab. Sama seperti pertanyaan mengapa nilainya naik dan turun? Itu sama dengan pertanyaan mengapa nilai emas naik dan turun? Karena, emas berdasarkan pasokan dan permintaan.

Menurut Oscar, saat permintaan seluruh dunia naik, harga emas naik. Saat pasokan emas naik, harga emas turun. Sama juga digital aset, sifatnya seperti itu. Apabila yang dipermasalahkan adalah naik dan turunnya, semua komoditas di seluruh dunia juga naik dan turun berdasarkan pasokan dan permintaan.

Sama seperti emas dan komoditas lain, itu semua spekulasi. Makanya, untuk melindungi harganya agar tidak turun-naik dengan cepat, di AS dibuat produk future bitcoin untuk melindungi masyarakat dari turun-naik harga bitcoin dengan cepat.

Future bitcoin ini kontrak berjangka. Kontrak untuk melindungi naik-turun harga dengan cepat. Kalau masalahnya adalah naik-turun harga dengan cepat, dibuat saja secara resmi kontrak berjangka untuk bitcoin. Supaya nilai naik-turunnya tidak cepat.

Kalau masalahnya bitcoin bisa dipakai beli narkoba atau terorisme atau hal negatif lain, ya sudah dibuat wajib lapor. Semua yang berada di industri bitcoin wajib lapor kepada pemerintah sehingga tidak ada orang jahat yang memakai bitcoin.

Oscar mengingatkan bahwa teknologi masih terus berkembang dan jangan bicarakan bitcoin saja. Bitcoin itu hanya satu aset digital. Kalau mau, bicaranya teknologi blockchain secara keseluruhan.

"Karena, bitcoin itu hanya komponen kecil. Bitcoin itu melahirkan blockchain. Pada 2009 bitcoin lahir, baru pada blockchain lahir. Ide blockchain ada karena ada bitcoin. Kemudian, blockchain itu melahirkan aset digital lain," kata Oscar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement