Jumat 26 Jan 2018 13:28 WIB

Diskotek di Jakarta Diminta Sadar dan tak Perlu Diawasi

Disbudpar sebut 33 tempat hiburan malam terindikasi jadi sarang pengguna narkoba.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Endro Yuwanto
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) DKI Jakarta Tinia Budiarti berharap tempat hiburan malam, terutama diskotek, sadar diri untuk tidak menjadikan tempat usahanya sebagai bagian dari peredaran narkoba. Ia mengaku tak ingin Disbudpar DKI melakukan pengawasan terus-menerus.

"Terus terang saja kami tidak mengharapkan mereka dengan melakukan pengawasan yang terus-menerus, diharapkan mereka mulai sadar dan mulai mengubah perilaku mereka. Itu yang kami harapkan," kata Tinia, Jumat (26/1).

Tinia mengklaim telah melakukan sosialiasi secara reguler terhadap tempat hiburan untuk menjauhkan segala bentuk aktivitas terkait penggunaan narkoba. Setiap bulan sekali ia juga mengklaim memanggil pemilik tempat hiburan malam dan mengingatkan jika ditemukan ada kasus.

Tinia mengaku ada 33 tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi sarang penggunaan narkoba. Namun, ia enggan menyebutkan tempat-tempat tersebut. "Tempat-tempat itu sekarang sudah dalam proses penyidikan jadi belum bisa saya sampaikan," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebutkan, ada 33 tempat hiburan malam di ibu kota terindikasi menjadi sarang penggunaan narkoba. Sandiaga menyatakan, semua tempat tersebut kini dalam proses penyidikan. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai kadar pelanggaran.

Sandi menegaskan tak akan segan menutup tempat hiburan malam yang terbukti menyalahgunakan izin dan menjadikannya tempat penggunaan narkoba. Tak ada kompromi bagi tempat hiburan manapun yang terbukti menjadi ladang peredaran. Penutupan, kata dia, adalah kepastian bagi tempat hiburan yang melanggar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement