REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Sekitar 102 ribu warga Kabupaten Bandung terancam tidak bisa memilih pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyebutkan jika mereka belum melakukan perekaman e-KTP yang menjadi syarat memilih karena enggan mengurusi.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, Sri Darliati, mengatakan, masih banyak warga yang enggan melakukan perekaman e-KTP.
"Hasilnya belum maksimal, meski kami sudah melakukan berbagai cara untuk melakukan perekaman e-KTP," kata Sri di Disdukcapil Kabupaten Bandung, Kamis (25/1/18).
Menurutnya, sebanyak 102 ribu warga Kabupaten Bandung belum tercatat di data base e-KTP. Disdukcapil pun terus menjemput bola dengan mendatangi desa-desa yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengakui jika ratusan ribu warga yang belum terekam e-KTP terungkap saat pihaknya menggelar rapat kordinasi dengan KPU.
"102 warga Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar pemilih untuk Pilgub Jabar nanti," katanya.
Karena itu Komisi A berupaya mendorong Disdukcapil untuk segera melakukan jemput bola perekaman.
Menurutnya di kecamatan yang populasinya padat seperti di Baleendah, Cileunyi, atau Rancaekek, berpotensi besar warganya belum melakukan perekaman e-KTP.
"Yang penting direkam dulu datanya. Kalau sudah didata tapi e-KTP nya belum jadi, warga bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan," ungkapnya.