Kamis 25 Jan 2018 18:59 WIB

Ade Armando: Yang Dipidana Seharusnya Bukan LGBT, Tapi...

RKUHP harus mempidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Tolak hubungan seks sesama jenis (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tolak hubungan seks sesama jenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ade Armando kembali mengumbar tuduhan soal penolakan LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) yang ramai diperbincangkan sekarang lebih pada politisasi isu. Tujuannya tidak lain untuk kepentingan politik.

Menurut Dosen Fisip UI ini, di Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR, seharusnya perluasan hukuman pidana tidak bisa diberlakukan kepada mereka dengan orientasi seksual LGBT. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya dipidana.

"Yang dilarang dan dipidana bukan kaum LGBT. Yang dipidana seharusnya perilaku seksual dengan kekerasan dan yang dilakukan kepada anak di bawah umur," kata Ade, Kamis (25/1).

Kalau itu yang disepakati di DPR, ia menilai rumusan itu sudah sangat sejalan dengan hak hal asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.Amri Amrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement