Kamis 25 Jan 2018 19:53 WIB

Mencuri Kotak Amal, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku mencuri kotak amal berisikan uang Rp 496 ribu.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Kotak amal (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kotak amal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria yang diketahui bernama Muhammad Arifin (45) melakukan pencurian kotak amal di Masjid Darul Fallah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat mencuri uang yang tidak seberapa jumlahnya itu, Arifin terancam tujuh tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Ciputat Timur, Jakarta Selatan. "Tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan kemarin, Rabu (24/1)," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Pada hari penangkapan, tersangka melakukan pencurian pada pukul 08.30 WIB, dengan nominal uang yang diambil sebesar Rp 496 ribu. Tersangka berhasil ditangkap berkat keterangan para saksi yang melihat langsung, dan melihat dari CCTV. "Kamera CCTV (di sekitar masjid, Red) merekam aksi tersangka saat sedang melakukan aksinya. Sehingga berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, dapat diatahui informasi awal tentang tersangka," jelas Mardiaz.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Suzuki Smash dengan Nopol B 6003 WNA berikut STNK dan kuncinya, satu buah linggis, satu buah jaket warna hitam kombinasi merah, dan uang Rp 496 ribu. "Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," jelas Mardiaz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement