REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Solo memutuskan untuk menghapus iklan rokok. Ini dilakukan sebagaai syarat untuk mencapai predikat kota layak anak.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat mengatakan pendapatan daerah dari pajak reklame iklan rokok terbilang kecil dalam memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Pada tahun lalu, dari total pendapatan asli daerah Kota Solo mencapai Rp 265 miliar, pajak reklame hanya menyumbang sebesar Rp 8,5 miliar. Dimana sekitar Rp 4 miliar merupakan pajak dari iklan rokok baik dalam bentuk papan reklame, videotron, dan alat pemasangan iklan lainnya.
Karena itu, Pemkot Solo pun berani untuk menghapus iklan rokok. Meski demikian, Yosca mengatakan, penghapusan iklan rokok akan dilakukan secara bertahap. "Kita akan bertahap mulai dari pemindahan (papan iklan, Red) ke pinggir kota. Kita atur titiknya agar lebih jelas," kata Yosca.
Sebelumnya keputusan untuk menghapus iklan rokok dilontarkan langsung oleh Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo usai bertemu dengan Kepala Bidang Perlindungan Anak, UNICEF Amanda Bissex di Solo pada Kamis (25/1). Rudyatmo begitu akrab disapa mengatakan penghapusan iklan rokok merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan kota layak anak.
Menurutnya predikat kota layak anak selama ini belum bisa diperoleh sempurna. Meski Pemkot Solo telah membangun sejumlah sarana daan prasarana untuk menempuh predikat kota layak anak, namun karena masih banyaknya reklame iklan rokok terpasang, predikat kota layak anak pun belum tercapai.