Kamis 25 Jan 2018 17:22 WIB

Solo Hapus Iklan Rokok

penghapusan iklan rokok merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan kota layak anak.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Iklan rokok disegel.
Foto: Antara
Iklan rokok disegel.

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO -- Pemerintah Kota Solo berkomitmen menghapus iklan rokok. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo usai bertemu dengan Kepala Bidang Perlindungan Anak, UNICEF Amanda Bissex di Solo pada Kamis (25/1). Rudyatmo begitu akrab disapa mengatakan penghapusan iklan rokok merupakan salah satu syarat untuk mewujudkan kota layak anak. "Kita akan hilangkan iklan rokok ini," katanya.

Rudyatmo melanjutkan Pemkot Solo tak khawatir meski nantinya penghapusan iklan rokok akan berdampak pada berkurangnya pemasukan daerah. Menurutnya pendapatan daerah dari pajak iklan rokok hanya sekitar Rp 2 miliar. Menurutnya banyak potensi kota Solo yang bisa di gali sehingga bisa menjadi pendapatan bagi daerah.

Sementara itu penghapusan iklan rokok, Rudyatmo mengatakan, akan dimulai dengan pembersihan reklame iklan rokok yang berada di sejumlah jalan protokol di Solo. Pemkot Solo pun berhenti berkomitmen tak lagi menerima pengajuan pemasangan iklan dari industri rokok manapun. "Dan saya juga yakin ini tak pengaruhi penjualan rokok, ada tidak ada iklan yang perokok tetap merokok," katanya.

Menurutnya. predikat kota layak anak selama ini belum bisa diperoleh sempurna. Meski Pemkot Solo telah membangun sejumlah sarana dan prasarana untuk menempuh predikat kota layak anak, namun karena masih banyaknya reklame iklan rokok terpasang, predikat kota layak anak pun belum tercapai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement