Kamis 25 Jan 2018 16:35 WIB

Polisi: Pemanggilan Saksi Novel, Bukan untuk Bungkam Kritik

Tidak menutup kemungkinan polisi akan memanggil pihak dari Metro TV.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya pada Senin (22/1) malam..
Foto: Mg01/Republika
Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus Novel Baswedan di Polda Metro Jaya pada Senin (22/1) malam..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mulai memanggil saksi-saksi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, khususnya mereka yang berbicara pada acara Metro Realitas edisi 'Benang Kusut Kasus Novel'. Pemanggilan saksi-saksi tersebut, dikatakan polisi, bukan ingin membungkam para pengkritik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, jika memang para pengkritik memiliki saksi yang bisa membantu kepolisian, tentu polisi akan menanyakan hal tersebut. "Bukan (untuk membungkam pengkritik). Kalau misal dia punya saksi, polisi kan boleh dibantu," kata dia kepada Republika, Kamis (25/1).

Menurut dia, pemanggilan Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar sebagai saksi, adalah untuk membuktikan kebenaran pernyataan Dahnil yang ia lontarkan selama ini. Dan ternyata, seluruh pernyataan Dahnil hanyalah pendapat semata.

"Sekarang kalau dia bilang ada saksi, saksi apa? Kita tanya dan kita periksa dong? Ternyata semua hanya dari pendapat pribadi, dari diskusi dengan tokoh, dan dari baca media," papar Argo.

Bagi Argo, jika hanya pendapat semata, maka berujung pada penuduhan saja, dan itu tidak dibenarkan dalam agama maupun konstitusi. Ke depannya, lebih lanjut Argo menjelaskan, kepolisian belum memikirkan akan panggil Dahnil lagi untuk mendengar pendapatnya.

"Sudah ada pendapat pribadi dia saja kemarin, dari mana pendapat dia? Dari media dan dari tokoh, dia ikut diskusi. Kalau asumsi, itu bisa nuduh orang, kalau nuduh itu dibenarkan agama nggak? Dibenarkan hukum nggak? Kan tidak," jelas Argo.

Sebelumnya diberitakan, Dahnil Anzar Simanjuntak disebut-sebut telah mengungkapkan pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan, dalam program Metro Realitas dengan tema 'Benang Kusut Kasus Novel', yang ditayangkan Metro TV pada 8 Januari 2018. Kemudian, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Dahnil sebagai saksi.

Kemudian, pada Senin (22/1) kepolisian telah memanggil Dahnil, sebagai saksi atas ucapannya terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun, dalam pemeriksaan, Dahnil justru tidak bisa menyebutkan dengan gamblang siapa pelakunya.

Dahnil hanya mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus Novel didapatnya dari sumber-sumber empiris. Artinya, Dahnil tidak menyebutkan fakta secara apa yang dia dengar atau lihat langsung.

Argo mengatakan, Dahnil diperiksa sebagai saksi. Lebih lanjut Argo mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil pihak dari Metro TV atas pernyataan Dahnil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement