REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa kasus proyek pengadaan KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya, menilai kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1), menunjukkan bahwa kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek KTP-el itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.
Apalagi, proyek KTP-el itu amat erat kaitannya dengan anggaran. Karena itu, Firman menilai keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Novanto.
"Ya, saksi tadi menjelaskan pemenang Pemilu 2009 itu jelas. Jadi hemat saya berani jujur hebat, saksi-saksi yang disampaikan di persidangan ini kan saksi jaksa penuntut umum, jadi dipertegas saja, jangan ada tabir lah, siapa yang disebut penguasa yang mengintervensi," tutur dia di PN Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang KTP-el terdakwa Novanto Kamis (25/1) adalah Mirwan Amir. Mirwan merupakan wakil ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014. Dan sekarang ia pengurus Partai Hanura.
Jaksa awalnya memulai dengan menanyakan kepada Mirwan soal kaitan antara proyek KTP-el dengan pemenang Pemilu 2009. "Saya sebagai penasihat hukum terdakwa mempertegas Pak Mirwan Amir, yang dimaksud pemenang Pemilu 2009 dalam konteks KTP-el ini apakah betul ada kaitan dengan KTP-el," kata Firman.
Mirwan pun dalam kesaksiannya mengatakan, saat itu ia telah menyampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 untuk tidak melanjutkan proyek KTP-el karena ada masalah di dalamnya. Namun, saran Mirwan tersebut tidak digubris.
Baca, Saksi Pernah Minta Proyek KTP-El Disetop, Tapi SBY Menolak.
Firman enggan berkomentar terkait siapa yang dimaksud Mirwan. "Tanya Pak Mirwan lah siapa nama lengkapnya," kata dia.
Usai persidangan, Mirwan saat hendak dikonfirmasi awak media enggan memberikan tanggapan. Ia tetap berjalan tanpa menggubris pertanyaan yang dilontarkan awak media.