Kamis 25 Jan 2018 13:00 WIB

Sebanyak 61 Ribu Bidang Tanah Jadi Target PTSL di Sumedang

Cakupan obyek PTSL adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dan sudah.

Sebanyak 61 Ribu Bidang Tanah jadi Target PTSL di Sumedang
Sebanyak 61 Ribu Bidang Tanah jadi Target PTSL di Sumedang

REPUBLIKA.CO.ID,SUMEDANG--Sebanyak 61 ribu bidang tanah menjadi Target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 di Kabupaten Sumedang. Tersebar di 22 kecamatan dan 78 desa yang ada di Kabupaten Sumedang. Hal ini ditegaskan Bupati Sumedang, H. Eka Setiawan saat membuka Sosialisasi PTSL Tahun Anggaran 2018 yang diselenggarakan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) di Gedung Negara, Rabu (24/1).

Menurut Bupati Eka, dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (25/1), program PTSL merupakan program strategis nasional yang sangat penting. Pasalnya sertifikat yang akan diberikan merupakan surat berharga yang memiliki kepastian hukum yang menyangkut kepemilikan. Keberhasilan program tersebut tergantung dari peran Forkopimka serta peran para kepala desa atau lurah terutama dalam proses atau tahap persiapannya. ''Sampai tahun 2025 yang akan datang, tanah-tanah yang tidak bersertifikat di Sumedang akan didaftarkan dan diselesaikan oleh BPN. Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Sumedang mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN yang telah membentuk tim dan melakukan persiapan-persiapan di lapangan untuk melayani masyarakat dalam mensertifikatkan tanah mereka,'' ujar Eka.

Kepala BPN Yoyon Sonjaya, SH. MH, mengungkapkan menurut Peraturan Menteri  Agraria Tata Ruang /BPN No.12 Tahun 2017, PTSL adalah kegiatan tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. Meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek Pendaftaran Tanah  untuk  keperluan pendaftarannya. ''Cakupan obyek PTSL adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun tanah terdaftar. Baik tanah aset pemerintah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, tanah objek landreform, tanah transmigrasi serta bidang tanah lainnya,'' papar Yoyon.

Dijelaskan Yoyon, tahun 2017 yang lalu, BPN telah menyelenggarakan kegiatan PTSL dengan target 10.800 bidang. Meliputi  13 desa yang ada di 6 kecamatan di Kabupaten Sumedang. Menurut Yoyon, sampai tahun 2018, data di kantor BPN kabupaten Sumedang menunjukkan bahwa dari 849.000 bidang tanah di Kabupaten Sumedang, terdapat 214.459 bidang tanah yang terdaftar.Serta 634.541 bidang merupakan tanah yang belum terdaftar. ''Kami memulai kegiatan ini dengan diawali persiapan berupa pengumpulan data calon lokasi PTSL, kemudian melaksanakan sosialisasi, perencanaan tenaga, membentuk panitia, menetapkan lokasi, kemudian melaksanakan penyuluhan,’’ kata Yoyon.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement