Rabu 24 Jan 2018 21:52 WIB

Ini Posisi Pemerintah Soal Pemidanaan Hubungan Sesama Jenis

Redaksional pasal pemidanaan hubungan sejenis akan dibahas pada 29 Januari.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi komunitas LGBT Prancis
Foto: EPA/IAN LANGSDON
Ilustrasi komunitas LGBT Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah telah memastikan perluasan pasal pencabulan berupa pemidanaan bagi hubungan sesama jenis di atas 18 tahun masuk dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Namun demikian, fraksi di DPR dan Pemerintah masih merumuskan redaksional pasal pemidanaan tersebut dan akan dibahas pada rapat kerja tingkat komisi pada 29 Januari mendatang.

Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RUHP, Enny Nurbaningsih saat dihubungi Republika mengungkapkan, posisi Pemerintah dalam perluasan pasal pencabulan yakni selain pidana bagi perilaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, juga sesama jenis di atas usia 18 tahun. Meskipun, kategori hubungan sesaam jenis tidak disertai ancaman atau paksaan.

"Sementata ini yang sudah disiapkan pemerintah adalah yang terkait dengan ketika perbuatan itu kepada anak otomatis sudah ya pemerintah punya. Kedua adalah ketika dia menggangu ketertiban umum dimuka umum lalu sifatnya pornoaksi dan dipertontonkan otomatis," ujar Enny.

Meski begitu, Enny mengakui bahwa saat ini masih ada perdebatan antar fraksi-fraksi terkait redaksional pasal perluasan tersebut. Perdebatan itu antata lain masih ada fraksi yang menginginkan pidana bagi perilaku sesama jenis sekalipun tidak di depan publik.

 

"Siapapun cabul dengan kekerasan otomatis. Tapi kalau kemudian dia melakukan hubungan sesama jenis yang sifatnya suka sama suka dalam wilayah privasi mereka yang masih diperdebatkan, bagaiamana cara kita mengkriminalisasinya. Misal di dalam kamar atau tersembunyi atau di dalam kamar berdua tidak ada orang yang tahu kemudian dikriminalisasikan nah ini belum ada kata putusnya," ujar Enny.

Karenanya menurut Enny, hal itu baru akan diputuskan setelah pembahasan tingkat komisi pada 29 Januari mendatang. Sebab menurutnya masih akam ada masukan masukan dari fraksi lain terkait redaksional pasal tersebut.

"Saya belum tahu. Tapi kita tunggu besok, pasti akan banyak sekali masukan-masukan. Karena akan ada perdebatan antara fraksi-fraksi apakah mereka inginkan kriminalisasilainnya atau yang kemudian membiarkan khusus atau tidak mengkriminalisasi kecuali kemudian apa yang mereka lakukan berdampak pada publik. itu usulannya," ujar Enny.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement