Rabu 24 Jan 2018 21:36 WIB

Soal LGBT di Revisi KUHP, Seluruh Fraksi Sepakati Hal Ini

DPR dan Pemerintah masih merumuskan redaksional pasal pemidanaan hubungan sejenis.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Sejumlah massa dari Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) menggelar aksi pernyataan sikap menolak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (29/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah massa dari Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) menggelar aksi pernyataan sikap menolak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh fraksi di DPR dan Pemerintah telah memastikan perluasan pasal pencabulan berupa pemidanaan bagi hubungan sesama jenis di atas 18 tahun masuk dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Namun demikian, fraksi di DPR dan Pemerintah masih merumuskan redaksional pasal pemidanaan tersebut dan akan dibahas pada rapat kerja tingkat komisi pada 29 Januari mendatang.

Anggota Panja RUU RKUHP dari Partai Golkar Adies Kadir mengatakan Fraksi Golkar telah sepakat bahwa pidana tidak hanya dikenai terhadap pencabulan terhadap anak atau usia di bawah 18 tahun, namun juga usia dewasa. Tak hanya itu, kategori yang di KUHP saat ini bahwa pidana pencabulan jika terdapat kekerasan ancaman, akan diperluas.

"Item satu kan itu kan yang dengan kekerasan atau dengan diancam, kita ingin juga tidak ada celah di sana. Ada pertanyaan kalau suka sama suka gimana? Jadi nanti dengan kekerasan atau dengan diancam atau tanpa ancaman. Jadi kita tambah itu juga," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/1).

Dengan demikian, jika hubungan sesama jenis tanpa didasari ancaman atau didasari suka sama suka pun bisa dipidana. Hal ini kata Adies juga telah disepakati oleh seluruh fraksi dan Pemerintah. "Pemerintah juga hampir setuju, jadi hampir semua setuju jadi itu masuk dalam delik umum," ujar Adies.

Anggota Panja RUU RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkap pemidanaan bagi pelaku hubungan seksual sesama jenis jika hal tersebut dilakukan di depan publik. Ia juga menegaskan pemidanaan bukan terhadap orang yang berstatus LGBT, namun perilaku yang menyimpang.

"Misal cium-ciumanan atau pelukan di muka umum, telanjang ke luar rumah. itu perbuatan cabul tapi kalau ente telanjang di kamar sendiri kan nggak cabul, artinya yang mau kita pidana itu bukan orang yang berstatus LGBT ya. kalau orang nggak mungkin kita dipidanakan," ujar Arsul.

Menurut Arsul, fraksinya juga menilai tidak cukup perluasan pasal pencabulan jika hanya untuk perbuatan LGBT yang dipertontonkan di depan publik. Karenanya, PPP juga menawarkan beberapa alternatif yakni jika pasal pencabulan tidak diperluas maka konsep perzinahan di KUHP diubah tidak hanya hubungan dengan lawan jenis tetapi juga sesama jenis.

"Kami ingin PPP itu konsepnya terjadi hubungan seksual atau persetubuhan meski pun itu laki dengan laki. Kalau itu diakomodasi perbuatan cabul nggak diperluas nggak apa apa," ujar Arsul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement