Rabu 24 Jan 2018 20:19 WIB

Berkas Lengkap, Mantan Bupati Batubara Segera Disidang

OK Arya terjaring dalam OTT KPK pada 13 September 2017.

Rep: Issha Harruma/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus suap infrastruktur di Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (25/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap infrastruktur di Kabupaten Batubara OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Berkas perkara milik mantan Bupati Batubara, Sumatra Utara (Sumut), OK Arya Zulkarnain, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/1). Dengan begitu, perkara suap sebesar Rp 5,1 miliar yang melibatkan mantan orang nomor satu di Batubara itu segera disidangkan.

Selain OK Arya, tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melimpahkan berkas perkara milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi. "Benar, sudah dilimpahkan berkas perkara keduanya hari ini," kata Humas PN Medan, Jamaluddin, Rabu (24/1).

Jamaluddin mengatakan, berkas perkara milik OK Arya dan Helman Herdadi tersebut dijadikan satu. Namun, dia menyebut, belum ada penetapan jadwal sidang untuk keduanya.

"Masih baru, jadi belum ada penetapan ketua majelis hakim bersama dua anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Termasuk jadwal sidangnya, belum ada juga," ujar dia.

Menurut Jamaluddin, pihaknya juga telah menerima berkas perkara milik tersangka lain, Sujendi Tarsono alias Ayen, beberapa waktu lalu. Berkas perkara milik Sujendi terpisah dari Ok Arya dan Helman. Jadwal sidang untuk pengusaha itu juga belum ditetapkan.

Saat ini, OK Arya, Helman dan Sujendi telah dititipkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Mereka akan tetap berada di sana selama menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

OK Arya Zulkarnain, Sujendi, Helman, dan dua pengusaha kontraktor ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan di sejumlah tempat di Medan dan Batubara.

Dalam perkara ini, dua pengusaha yang merupakan kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, telah disidang. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp 5,1 miliar kepada Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, sebagai imbalan karena telah melakukan pengaturan proyek di Dinas PUPR Batubara

Uang tersebut diserahkan melalui Kepala Dinas PUPR Batubara Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen, pemilik showroom mobil di Medan. Sujendi yang merupakan pemilik showroom Ada Jadi Mobil di Medan merupakan tangan kanan OK Arya untuk mengendalikan dan mengumpulkan uang suap dari para kontraktor.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement