REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari 1.163 bakal calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua di antaranya melaporkan harta kekayaan minus, masing-masing minus Rp 119 juta dan minus Rp 94 juta. KPK akan melakukan analisis.
Direktur PP LHKPN KPK, Cahya Hardiyanto Harefa mengatakan, analisis akan dilakukan setelah pengumuman LHKPN yang akan dilakukan oleh KPK pada 12 Februari 2018. "Tentunya kami tahap selanjutnya akan menganalisis lebih jauh tapi yang penting sepanjang itu jujur memang betul kondisinya seperti itu ya harus kita hargai memang seperti itu kondisi itu. Biasanya kalau minus itu adalah ada utang tadi jadi kira-kira begitu," ujar Cahya di gedung KPK Jakarta, Rabu (24/1).
Cahya melanjutkan, bila memang laporan minus tersebut adalah kejadian sebenarnya, KPK mengapreasiasi kejujuran calon kepala daerah tersebut. "Dia sudah jujur kita harus apresiasi yang penting nanti kalau sudah terpilih jangan sampai membayar utangnya dengan cara yang tidak baik. Atau dalam masa kampanye itu juga nanti menggunakan cara atau meminjam sana sini sehingga akhirnya terbelit utang bayarnya kan juga repot," tutur Cahya.
Adapun, untuk verifikasi yang dilakukan KPK, sambung Cahya, adalah verifikasi kelengkapannya terlebih dahulu. Setelah itu akan dicek juga kesesuainnya antara dilaporkan dengan yang harta sebenarnya.
"Kami akan lakukan tahapan itu setelah tanggal 12 Februari 2018 dengan metode yang kita miliki untuk melakukan pengecekan. Tentunya dari situ kita harapkan ada sampai sebelum pemilihan atau mungkin terus berlanjut setelah pemilihan," ucapnya.
Cahya menambahkan, bila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian data, maka penindakan tetap berada di tangan KPU. "Itu ranahnya KPU kan. Kalau dari KPU sepanjang mereka sudah lapor kemarin dan KPU tetakan di tanggal 12 Februari, ya itu tetap menjadi calon," tandasnya.