Rabu 24 Jan 2018 19:47 WIB

Wiranto: Melawan Terorisme Harus Total

Wiranto mengatakan memberantas terorisme harus semua pihak dilibatkan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia - Wiranto
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia - Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan, totalitas diperlukan untuk memberantas terorisme. Karena itu, tak bisa hanya diserahkan kepada kepolisian saja.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat dilibatkan untuk memberantas terorisme dan perannya dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme.

"Terorisme itu dalam melakukan aksinya tunduk tidak dengan UU kita? Tidak toh. Lalu apakah dia juga tunduk dalam batas aturan teritorial negara? Tidak toh. Apakah dia menyerang itu memilih yang saya serang polisi, tentara, rakyat? Tidak toh," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).

Dengan begitu, lanjut dia, berarti teroris bisa melakukan kegiatan terorisme dengan cara apa dan di mana pun. Karena itu pula, Wiranto menyebutkan, melawan terorisme harus dilakukan dengan total.

Ia mengatakan, melawan terorisme tak bisa hanya diserahkan kepada kepolisian saja. Tak bisa juga hanya diserahkan kepada tentara atau militer saja. Tak bisa pula hanya diserahkan kepada pejabat sipil saja.

"Supaya enak, ya tidak bisa. Harus total. Total itu, Polisi, TNI, dan masyarakat dilibatkan. Semua kekuatan nasional dilibatkan melawan terorisme, tidak bisa sepotong-sepotong," ujar dia.

Wiranto menuturkan, tidak bisa teroris melakukan teror dengan sesukanya tetapi negara tidak diberikan kebebasan untuk menindak mereka. Tentu, kata dia, bebas untuk menindak itu tetap ada tata caranya.

"Jangan sampai kita melawan terorisme, kita menghambat sendiri cara kita. Tindakan yang tidak bijak tatkala kita melawan terorisme, kita mengatur sendiri hambatan-hambatan di diri kita. Tidak benar. Berat itu nanti," ungkap Wiranto.

Tata cara atau aturan TNI dalam menindak teroris nantinya dapat dimasukkan ke dalam RUU Terorisme. Menurut Wiranto, tugas TNI dalam menindak teroris yang diatur dalam RUU Terorisme diperlukan untuk menegaskan apa yang sudah diatur dalan UU TNI.

"Kan ditegaskan dalam UU lain (RUU Terorisme). Sehingga tidak saling menyalahkan kalau ada apa-apa," jelas dia.

Apabila tugas dan wewenang TNI dalam melawan terorisme tidak ditegaskan, Wiranto khawatir jika nantinya TNI melakukan penindakan dengan menembak teroris, akan dikenakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dengan ditegaskannya peran TNI itu, akan membuat TNI tak ragu-ragu dalam melawan terorisme.

"Ini harus dijaga. Kita amankan itu. Sehingga aparat keamanan, termasuk TNI, tidak ragu melawan terorisme," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement