REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PP LHKPN KPK, Cahya Hardiyanto Harefa tidak memungkiri adanya bakal calon kepala daerah yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan harta kekayaan yang dimilikinya. Menurut Cahya, kejujuran dari setiap calon sangat dibutuhkan dalam hal ini. "Bagi calon sendiri (kami) harapannya dia lapor dengan jujur," kata Cahya di gedung KPK Jakarta, Rabu (24/1).
Menurut Cahya, melaporkan LHKPN adalah sebagai bentuk salah satu cara pencegahan yang dilakukan bakal calon kepala daerah tersebut. Karena, tentunya ia harus bertanggung jawab atas laporan yang ia berikan.
"Dengan melaporkan LHKPN ini munculah di dalam dirinya ada pencegahan karena dia tahu harus melaporkan tentunya dia harus bertanggung jawab, isinya betul, mencarinya juga betul, mengumpulkan hartanya juga betul dengan cara-cara yang diperbolehkan oleh aturan-aturan yang ada, sehingga muncul di dalam dirinya sendiri, saya enggak mau korupsi, saya enggak mau mengumpulkan harta dengan cara-cara yang tidak baik," tutur Cahya.
Sehingga, sambung Cahya, pencegahan sudah muncul dari dalam diri bakal calon kepala daerah tanpa perlu adanya tindakan penindakan hukum. Karena, bila nantinya terpilih menjadi kepala daerah, dia mengatakan, setiap tahunnya kepala daerah tersebut juga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
"Secara otomatis akan muncul karena nanti setahun sekali harus lagi update laporan kekayaannya. Jadi, nanti tiap tahun kita minta update sehingga dijagaiin supaya betul-betul jangan sampai kejadian lagi kepala daerah seperti yang kemarin (Bupati Kebumen muhammad Yahya Fuad) diumumkan di tersangka. Ia kan diduga juga mengambil atau meminta uang dari para pihak lain setelah yang bersangkutan menjabat," ucapnya.
Cahya berharap seluruh kepala daerah nanti yang terpilih bisa menjalanka tugasnya dengan baik dan tidak menyalahgunakan anggarannya, pengadaan barang dan jasa dan lainnya. "Tidak ada juga jual beli dalam jabatan, sehingga semua bisa berjalan dengan baik," ujarnya.