REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menunggu hasil kajian dari Polda Metro Jaya yang merekomendasikan agar Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali dibuka. Ia ingin hasil kajian tersebut menjadi bahan dialog.
"Jadi itu juga masukan. Jadi salah satu, kita tunggu kajiannya, dan kita seandainya diperlukan kita ingin adanya dialog," kata Sandiaga di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Ketika ditanya apakah akan ada kemungkinan pembukaan jalur apabila hasil kajian disampaikan, Sandiaga enggan berkomentar. "Kita enggak mau berspekulasi dulu ya," kata dia.
Sandiaga ingin dialog dilakukan secara terbuka dalam setiap kebijakan. Ia mengundang semua pihak untuk memberikan masukan.
Sandiaga menginginkan dialog itu menjadi bagian dari sistem monitoring, evaluasi, dan modifikasi. Dengan adanya proses tersebut, kebijakan yang diambil akan berjalan secara terbuka dan berkeadilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merekomendasikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka kembali akses Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pembukaan jalan ini guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
"Kan kami evaluasi di sekitar Tanah Abang kalau (pedagang) Blok G tidak bagus ditempatkan di situ," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Senin (22/1).
Halim akan mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka kembali Jalan Jatibaru karena menambah kesemrawutan kendaraan. Ia mengaku telah mengevakuasi dan mengkaji dampak dari penutupan Jalan Jatibaru yang menghasilkan rekomendasi agar dibuka kembali akses jalan tersebut.
Selain menambahkan kesemrawutan, penutupan Jalan Jatibaru juga berefek pada nasib pengemudi angkutan umum. Halim mengungkapkan, hasil kajian penutupan Jalan Jatibaru menimbulkan kemacetan, peningkatan pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan kendaraan.
Ia juga menilai pemanfaatan Jalan Jatibaru bagi pedagang kaki lima tidak layak dan kurang tepat. Karena seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan lokasi yang tepat atau tidak mengalihfungsikan jalan menjadi tempat berjualan. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup akses Jalan Jatibaru Tanah Abang yang diperuntukkan pedagang kaki lima berjualan sejak Jumat (22/12).