Rabu 24 Jan 2018 03:45 WIB

Elpiji Oplosan Rampas Hak Keluarga Miskin

Dalam seulan, praktik pengoplosan elpiji merampas kesempatan 1.000 keluarga miskin.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Agus Yulianto
Tersangka pengoplos elpiji ilegal (kedua kiri) mempraktikan cara pengoplosan (Ilustrasi)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Tersangka pengoplos elpiji ilegal (kedua kiri) mempraktikan cara pengoplosan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - PT Pertamina (persero) MOR I, Sumatra Bagian Utara, hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian terkait temuan elpiji 12 kg yang dioplos dan disuling dari elpiji 3 kg. Area Manager Communication and Relations Sumbagut, Rudi Ariffianto, menilai, praktik pengoplosan elpiji 3 kg telah merampas hak keluarga miskin.

Elpiji 3 kg merupakan bahan bakar yang masih disubsidi pemerintah sehingga harganya lebih rendah. Produk ini 'dikemas ulang' oleh oknum tertentu ke dalam tabung 12 kg dan dijual dengan harga non-subsidi. Ia kemudian memaparkan betapa elpiji oplosan berimbas kepada keluarga miskin.

Dengan asumsi ada 100 tabung elpiji 3 kg yang disuling ke dalam tabung 12 kg, maka dalam sebulan ada 3.000 tabung 3 kg yang dioplos. Asumsi lainnya, satu keluarga miskin menghabiskan 3 tabung elpiji 3 kg setiap bulannya. Maka dalam satu bulan, praktik pengoplosan elpiji ini merampas kesempatan 1.000 keluarga miskin untuk mengakses keluarga miskin.

"Itu contoh kasus bahwa praktik elpiji oplosan ini, tak hanya merugikan negara karena ada subsidi di sana, namun kesempatan keluarga miskin untuk akses produk bersubsidi juga terampas," ujar Rudi di padang, Selasa (23/1).

Rudi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun dirinya berjanji akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi bila ditemukan indikasi keterlibatan agen dan pangkalan Pertamina dalam praktik pengoplosan elpiji ini.

"Ini pelanggaran berat kalau memang ada indikasi ke arah sana (keterlibatan agen dan pangkalan). Nah sanksi dari Pertamina pasti tegas," katanya.

Sebelumnya, Polres Kota Padang, Sumatra Barat mengamankan oknum yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji. Pelaku diduga mengemas ulang gas elpiji dari ukuran 3 kg yang bersubsidi ke volume yang lebih besar yakni 12 kg yang dijual tanpa subsidi. Penyulingan elpiji dilakukan di sebuah gudang di Sungai Sapih, Kuranji, Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz menyebutkan, pihaknya mengamankan enam terduga pelaku dan 410 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg. Selain itu diamankan juga dua regulator gas dan 281 segel gas merek 'SGB' di gudang tempat keenam terduga pelaku diamankan. Keenam pelaku yang diamankan adalah WR, AI, DR, AF, dan BL.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement