Selasa 23 Jan 2018 22:40 WIB

Kasus Tewasnya Kader Gerindra, Polisi Minta Pendapat Ahli

Briptu Ridho tidak bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih dirawat.

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Iksan Bagus, dan Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Trunoyudo (kemeja putih), saat memberikan pernyataan kepada media terkait perkembangan kasus pertikaian yang berujung penembakan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (23/1). Peristiwa berlangsung di area parkir Lipss Club Bogor pada Sabtu (20/1) dini hari.
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Iksan Bagus, dan Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, AKBP Trunoyudo (kemeja putih), saat memberikan pernyataan kepada media terkait perkembangan kasus pertikaian yang berujung penembakan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (23/1). Peristiwa berlangsung di area parkir Lipss Club Bogor pada Sabtu (20/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim penyidik Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat meminta pendapat sejumlah ahli untuk penyelidikan perkara perkelahian anggota Brimob dengan warga sipil yang menewaskan kader Gerindra setelah tertembak senjata api. Dalam keterangan Wadir Reskrimum Polda Jawa AKBP Trunoyudo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (23/1), pendapat para ahli yang akan diminta di antara dokter, digital forensik, ahli senjata serta ahli untuk legal standing terkait pembelaan secara terpaksa yang diberikan oleh pihak korban Fernando maupun korban Briptu Ridho.

Untuk keterangan dokter ahli diperlukan keterangan dari dokter tentang kondisi Briptu Ridho yang mengalami kritis pascaperistiwa perkelahian antara dirinya dengan sejumlah warga. "Saat ini Briptu Ridho tidak bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih dirawat, dan kondisi ini kami juga akan meminta keterangan dokter tentang kondisi terakhirnya," kata Truno.

Menurutnya hasil visum autopsi belum keluar. Sementara pihak penyidik sudah meminta rumah sakit dan mencoba menganalisis karena akan dijadikan satu bahan laporan, dan minta pendapat ahli khususnya dokter yang melakukan visum atau autopsi terhadap korban.

Sementara itu perkembangan penyidikan saat ini didapati ada proyektil senjata yang bersarang di tubuh almarhum Fernando yang meninggal dunia akibat tertembak. "Kami masih lakukan uji lagi terhadap proyektil," katanya.

Terkait dengan permintaan untuk atau menyatakan keterangan dari pihak almarhum adanya pembelaan secara terpaksa (noodweer), tim penyidik akan melakukan uji termasuk keterangan dari pihak calon istri Briptu Ridho. "Kami akan lakukan legal standing dalam hal ini pendapat ahli-ahli, untuk kemudian kami analisis," kata Truno.

Polisi juga akan melibatkan ahli senjata untuk melakukan uji balistik terhadap senjata dan proyektil yang keluar dari senjata api milik Briptu Ridho yang menewaskan Fernando. "Kejadiannya prosesnya sangat keos, cepat, sehingga terjadi letusan, dan akan dilihat dari senjata, akan ada pemeriksaan ahli senjata," katanya.

Senjata yang diamankan petugas merupakan senjata dinas organik Polri berjenis HS kaliber 9 mm dari Kroasia. Uji balistik diperlukan karena untuk mengetahui senjata bisa meletus ada sistem yang dioperasikan.

Terkait adanya ketidaksesuaian keterangan para saksi-saksi, serta adanya peran yang hilang dalam hal ini Briptu Ridho yang belum bisa dimintai keterangan, polisi belum bisa menyimpulkan kronologis kejadian. Menurut Truno diperlukan kecermatan untuk melakukan pemberitaan acara keterangan saksi-saksi.

Polisi akan melakukan uji digital forenksi dari CCTV yang ada di lokasi. "Untuk melihat isi dari CCTV penyidik tidak bisa melihat perlu dilakukan uji digital foreksi," kata Truno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement