Selasa 23 Jan 2018 23:07 WIB

KPU Revisi SK yang Dianggap Merugikan Penyandang Disabilitas

KPU mengakui ada perbedaan terminologi terkait istilah disabilitas.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU,  Ilham Saputra,  memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, memberikan keterangan perkembangan pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2018, Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap SK KPU Nomor 2231/PL.03.1-KPT/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pihaknya mengakui ada perbedaan terminologi terkait istilah disabilitas.

"Prinsipnya kami akan melakukan revisi sebagaimana yang disampaikan oleh teman-teman perwakilan penyandang disabilitas. Sebab memang ada perbedaan terminologis soal disabilitas, antara KPU dengan istilah kedokteran," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/1).

Dia menegaskan tidak keberatan melakukan revisi tersebut. Nantinya, KPU akan melibatkan berbagai pihak, khususnya perwakilan penyanding disabilitas dalam revisi ini. "Sebab kami mengakomodasi semua akses politik rekan-rekan penyandang disabilitas," tambahnya.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Sunanto menilai, surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU tersebut sangat mengancam hak politik penyandang disabilitas. "KPU memasukan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani utnuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota," papar Sunanto, Selasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement