REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 27 desa di daerah itu berstatus tertinggal. Kepala Dinsos dan PMD Rejang Lebong, Darmandsyah didampingi Kasubid Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa/Kelurahan, Boby H Santana di Rejang Lebong, Selasa (23/1), mengatakan dari 27 desa, sebanyak 20 desa berkategori desa tertinggal dan tujuh desa lainnya sangat tertinggal.
"Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan ke 27 desa ini akan mendapatkan dana desa lebih besar dari desa lainnya. Pembagian ini diambil dari tiga persen jumlah dana desa atau yang dinamakan alokasi afirmasi," kata Boby.
Alokasi afirmasi yang diperuntukan bagi 27 desa di wilayah itu tambah dia, ditentukan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Pembagian besaran dana desa ini berdasarkan perhitungan serta adanya pergeseran anggaran untuk alokasi lainnya.
Perhitungan alokasi pembagian anggaran ini yakni alokasi formula, yang perhitungannya akan melihat bobot penilaian suatu desa, yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, kemudian jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis (IKG), serta ada juga untuk alokasi dasar yang pembagiannya dilakukan secara merata untuk seluruh desa.
Pagu dana desa yang diterima Rejang Lebong tahun ini mengalami kenaikan dari Rp 95 miliar menjadi Rp 97 miliar.
Sedangkan untuk alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD setempat masih tetap sebesar Rp 61 miliar, karena besarannya diambil sebesar 10 persen dari dari DAU dan DBH dikurangi DAK yang diterima daerah itu.
Adapun 27 desa yang berstatus tertinggal dan akan mendapatkan anggaran alokasi afirmasi ini terdiri dari tujuh desa berstatus sangat tertinggal yang tersebar di Kecamatan Sindang Beliti Ulu meliputi Desa Karang Pinang, Desa Jabi dan Desa Air Nau.
Kemudian di Kecamatan Padang Ulak Tanding meliputi, Desa Bukit Batu dan, Desa Karang Baru, serta dua desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir yang meliputi Desa Lubuk Belimbing II dan Desa Lubuk Bingin Baru.
Sedangkan 20 desa lainnya yang berstatus desa tertinggal antara lain dalam Kecamatan Kota Padang yang meliputi Desa Taba Anyar, Desa Lubuk. Seterusnya di Kecamatan Bermani Ulu, meliputi Desa Air Pikat dan Desa Tebat Pulau.
Kemudian di Kecamatan Binduriang meliputi Desa Kampung Jeruk, Desa Simpang Beliti, dan Desa Air Apo. Di Kecamatan Sindang Beliti Ulu meliputi Desa Apur dan Desa Lawang Agung, kemudian Desa Sinar Gunung di Kecamatan Sindang Dataran .
Selanjutnya di Kecamatan Padang Ulak Tanding yakni Desa Guru Agung, Desa Tanjung Sanai I, Desa Taba Tinggi, Desa Tanjung Sanai II, Desa Taktoi, Desa Kasie Kasubun. Serta di Kecamatan Sindang Beliti Ilir meliputi Desa Merantau dan Desa Lubuk Belimbing I, serta Desa Bandung Marga di Kecamatan Bermani Ulu Raya.