Selasa 23 Jan 2018 17:03 WIB

RKUHP Dinilai Harus Memerinci Pemidanaan LGBT

Selama ini, pencabulan hanya bisa dipidana jika dilakukan orang dewasa terhadap anak.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.
Foto: Republika/Musiron
Anggota Komnas HAM Maneger Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusdikham Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Maneger Nasution menyatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu memerinci pemidanaan terhadap perilaku lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT). Selama ini, pencabulan hanya bisa dipidana jika yang melakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

Maneger menilai, makna pencabulan dalam RKUHP itu harus diperluas hingga meliputi perbuatan seks sesama jenis, baik itu kepada orang dewasa atau orang di bawah umur, dan oleh dewasa atau anak di bawah umur, termasuk bila perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka. Karena itu, menurutnya, pemidanaan terhadap pencabulan sejenis mestinya tidak hanya dari dewasa kepada anak di bawah umur, tapi juga seumur, termasuk antara anak di bawah umur dengan yang juga seusianya.

"Mestinya pencabulan itu mencakup semua hal, yakni asal dilakukan oleh sejenis, baik terhadap dewasa dan anak-anak, dan baik pelakunya dewasa ataupun anak-anak, itu tetap pencabulan," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (23/1).

Selama ini, Maneger menjelaskan, pencabulan itu hanya bisa dipidana kalau yang melakukan itu orang dewasa kepada anak di bawah umur. Misalnya persetubuhan sejenis yang dilakukan oleh dewasa kepada anak di bawah umur. Karena itu, pencabulan yang dilakukan oleh sesama jenis, seumur, dan suka sama suka, tidak bisa dipidana.

 

"Kalau misalnya pencabulan dilakukan oleh mereka yang seumur, suka sama suka itu kemudian tak bisa dituntut," kata dia.

Semestinya, pencabulan yang dilakukan secara sejenis dan mengandung unsur suka sama suka, atau suka sama tidak suka, atau pemaksaan, itu tetap dimaknai pencabulan. Selain itu, Maneger menilai pasal perzinaan juga harus diperluas. Jadi, menurutnya, orang berzina dengan dasar suka sama suka, atau suka sama tidak suka, baik yang dilakukan oleh orang yang menikah atau yang belum, tetap harus dikategorikan sebagai perzinaan.

"Termasuk bila dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak," papar dia. Kemudian, soal pemerkosaan, ia mengatakan, makna pemerkosaan di dalam RKUHP itu juga perlu diperluas.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement