Selasa 23 Jan 2018 16:23 WIB

Polisi Imbau Transportasi Daring Ilegal tak Beroperasi

Polresta mengimbau transportasi daring yang belum berizin tak beroperasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Aksi pemblokiran terjadi pada unjuk rasa angkot menentang transportasi daring di Kota Tasik, Rabu (17/1).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Aksi pemblokiran terjadi pada unjuk rasa angkot menentang transportasi daring di Kota Tasik, Rabu (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polresta Tasikmalaya mengimbau agar transportasi daring yang belum melengkapi perizinan tak beroperasi. Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan menyusul aksi sweeping yang dilakukan sopir angkot.

Kapolresta Tasik AKBP Adi Nugraha mengkhawatirkan apabila transportasi daring ilegal terus beroperasi maka bisa menimbulkan gesekan konflik. Sebab, angkot konvensional terus mengecam kehadiran transportasi daring yang belum mempunyai izin.

"Kalau mau jalan (transportasi daring), ya, lengkapi izin. Jangan beroperasi dulu sampai ada aturan pemerintah," katanya pada wartawan, Selasa (23/1).

Guna mencegah aksi sewenang-wenang yang dilakukan oleh sopir angkot terhadap angkutan berbasis daring, ia menjanjikan kepolisian akan menggiatkan razia. Selain itu, anggota kepolisian baik di Polres maupun di Polsek akan diterjunkan untuk memantau situasi di jalan raya.

"Laksanakan upaya preventif jaga jangan sampai hal-hal tidak diinginkan dengan razia dan anggota juga mutar. Mudah-mudahan enggak ada aksi (sweeping) lagi," ujarnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu sekitar seratusan angkot menggelar unjuk rasa menentang kehadiran transportasi daring. Tak hanya unjuk rasa, mereka sempat menggelar sweeping. Bahkan satu mobil transportasi daring menjadi korban pengrusakan di Kecamatan Indihiang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement