REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menegaskan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu menjaga netralitas pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Menurut Asman, pada Pilkada pertama Kemenpan-RB sudah melahirkan keputusan Menpan-RB terhadap sikap ASN terhadap Pilkada. "Jadi sudah jelas dalam PP No 11 tahun 2017 tidak boleh lagi ASN untuk berpolitik," ujar Asman saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (23/1).
Asman mengatakan, ASN dalam gelaran Pilkada harus tetap menjalankan tugasnya melayani masyatakat sesuai dengan bidangnya dengan menjunjung tinggi netralitas. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh ASN di Indonesia maupun di Jabar jangan masuk dalam area yang bukan areanya.
"Bekerja secara profesional saja, sehingga nanti siapapun yang memimpin, siapa pun yang menjadi kepala daerah banti tinggal menyesuaikan dengan visi misinya," katanya.
Dikatakan Asman, jika tetap ada ASN yang nakal masuk pada ranah politik praktis dan terbukti, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi yang cukup berat yakni pemecatan. "Kami bekerja secara profesional saja, bagi yang melanggar tentu ada sanksinya," katanya.
Kemenpan-RB pun, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau ASN yang ikut-ikutan pada politik praktis. Jika nanti terbukti, maka pihaknya akan menindaklanjuti bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Nanti kita akan putuskan, terakhir nanti biasanya ada Bapeg (badan kepegawaian) apakah dia diputuskan dipecat, diturunkan pangkatnya satu atau dua tingkat, " katanya.
Namun Asman mengaku hingga kini, belum menerima laporan apapun terkait keterlibatan ASN pada gelaran Pilkada. Sebab, sekarang baru masuk pada masa pendaftaran belum masuk masa kampanye.
" Tapi tahun ini kalau bisa tidak banyak laporan, karena ASN sudah sadar semua," katanya.