Selasa 23 Jan 2018 15:26 WIB

PAN Dorong Pembuatan UU Anti-LGBT

Orang yang terkena atau terjangkit LGBT itu harus ditanggulangi atau disembuhkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
 Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat konferensi pers di Ruang Rapat Fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat konferensi pers di Ruang Rapat Fraksi PAN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sangat tegas mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Bahkan partai berlambang Matahari Terbit itu mendorong dibuatnya Undang-Undang khusus untuk menangani masalah yang kini menjadi sorotan publik tersebut. Ketua DPP PAN, Yandri Susanto mendorong dibuatnya Undang-Undang Anti-LGBT.

"Orang yang terkena atau terjangkit LGBT itu harus ditanggulangi atau disembuhkan. Maka negara harus hadir untuk menyediakan anggaran dalam rangka mengatasi supaya orang bisa sembuh, jadi perlu adanya Undang-Undang Anti-LGBT," tegas Yandri, saat ditemui dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (23/1).

Sementara, kata Yandri, larangan homoseksual itu diatur dalam Pasal 292 KUHP, memiliki kelemahan. Karena yang dapat dipidanakan hanya perbuatan homoseksual yang dilakukan antara seorang dewasa dengan seorang anak yang sejenis. Sedangkan perbuatan homoseks dua orang laki-laki atau lebih yang sudah dewasa tak dapat dijerat hukum pidana.

"Sementara PAN kan mau memperluas tidak hanya sebatas hanya orang dewasa kepada anak tapi juga hubungan sesama orang dewasa baik itu perempuan maupun laki-laki itu juga harus dipidana," katanya.

 

Yandri menambahkan, perluasan itu perlu dilakukan supaya penanggulangan untuk mengatasi LGBT benar-benar serius. Sebab memang tidak cukup jika hanya mencantumkan pidananya saja tapi perlu ada penyelesaian secara komprehensif. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan selain penjara bisa penuh, setelah keluar dari tahanan bakal kambuh lagi. "Apalagi LGBT ini kan penyakit menular. Jadi harus ada panti rehabiltasi. Seperti halnya pecandu narkoba," kata Yandri.

Kemudian dengan adanya Undang-Undang Anti-LGBT akan dijelaskan bagaimana badan atau lembaga yang menangani untuk persoalan LGBT dalam rangka penyembuhan tadi. Bisa juga nantinya, Yandri mengatakan, dikaitkan dengan Departemen Agama, Depertemen Kesehatan, tapi perlu adanya regulasi yang lebih jelas.

Yandri mengatakan, PAN tidak hanya mendorong hukuman pidananya tapi juga penyelesaian sscarar komprehensif. "Karena ini kan sesuatu penyakit yang menular, bisa jadi orang awalnya tidak kena dia bergaul dengan kaum LGBT jadi tertular, nah itu kan bagian dari korban. Maka tidak perlu dipidana tapi cukup direhabilitasi," tutur Yandri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement