REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan target alokasi kawasan hutan untuk program perhutanan sosial. Berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) seluas 12,7 juta hektare ditargetkan selesai pada 2019.
Namun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, berdasarkan analisis KLHK dari target tersebut, ia mengusulkan hingga 2019 menggunakan target realistis.
"Kira-kira 4,38 juta hektare sebagai target realistis," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Perhutanan Sosial di Hotel Ciputra, Selasa (23/1).
Ia menjelaskan, program perhutanan sosial merupakan bagian integral dari kebijakan pemerataan ekonomi yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor 4 Januari 2017. Tujuan utamanya adalah untuk mengatasi kesenjangan sosial. Dengan begitu diperlukan perubahan pengelolaan hutan melalui pemberian akses kelola kepada masyarakat dalam bentuk hutan sosial.
Implementasi program ini dilaksanakan melalui lima skema yakni Hutan Desa/Nagari (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA). Sedikitnya ada lima prinsip dasar nilai-nilai yang terkandung dari perhutanan sosial berupa pemanfaatan untuk kesejahteraan, partisipasi masyarakat, konservasi dan perlindungan hutan dan mesadaran untuk preservasi restorasi dan rehabilitasi.
Ia menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka percepatan pemberian hak kelola hutan sosial. Salah satunya pembentukan pokja percepatan perhutanan sosial dan pelayanan berbasis daring.