REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sosialisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Kabupaten Sleman dilakukan kepada organisasi-organisasi perangkat daerah. Sosialisasi diberikan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini menekankan, sosialisasi merupakan langkah pemerintah kabupaten dalam menekan kasus kekerasan terhadap anak. Terlebih, ada 54 kasus kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Sleman sepanjang tahun lalu.
"Sebanyak 43 adalah korban 11 menjadi pelaku kriminal," kata Linda.
Ia turut memaparkan, data yang didapat dari laporan aplikasi pendataan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ada penurunan angka kekerasan kepada anak. Pasalnya, jumlah kekerasan terhadap anak pada 2016 yang mencapai 499 kasus, turun jadi 472 kasus pada 2017.
Itu termasuk KDRT maupun non-KDRT. Namun, ia menekankan, penurunan angka ini tidak boleh mengendurkan kewaspadaan akan terjadinya kekerasan kepada perempuan dan anak, mengingat selalu ada tantangan untuk menurunkan lagi angka kekerasan yang terjadi di Sleman.
"Dengan adanya selisih turun 28 ini bukan membuat kita merasa tenang, tapi kami masih ditantang untuk bagaimana menurunkan kasus-kasus ini," ujar Linda.
Untuk mengatasi persoalan kekerasan ini, Linda mengaku telah bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk psikolog dari puskesmas sebagai upaua menekan angka kekerasan. Tapi, ia merasa langkah itu belum cukup.
"Kami di Dinas DP3AP2KB akan memberikan pelayanan Pusat Pembelajaran Keluarga kalau ada keluarga-keluarga atau sasaran yang memerlukan konsultasi," kata Linda.
Dalam kesempatan itu, diungkapkan pula bila Puspaga akan melayani masyarakat dengan terus menghadirkan psikolog-psikolog. Saat ini, sudah ada setidaknya dua psikolog yang siap memberikan pelayanan aktif maupun pasif.
Ia menambahkan, Puspaga turut memberikan layanan inovasi yang diperuntukkan bagi keluarga pasca perceraian. Karenanya, terus diusahakan terjadi penandatanganan nota kesepahaman dengan lembaga-lembaga keagamaan negara.
"Karenanya, kita mencoba menginisiasi adanya MoU dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama untuk menyelesaikan pasca perceraian," ujar Linda.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement