Senin 22 Jan 2018 18:32 WIB

Pemilik Suket Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih

Menjelang pilkada serentak, kepemilikan KTP-el masih menjadi persoalan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Menjelang pilkada serentak pada Juni 2018, kepemilikan KTP elektronik (KTP-el) masih menjadi persoalan yang belum terpecahkan. Hal ini mengingat jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el masih cukup banyak. Meskipun mereka sudah memiliki surat keterangan kependudukan.

"Di Banyumas, masih ada sekitar 150 ribu orang yang sudah memiliki nomor kependudukan namun belum memiliki e-KTP. Pada mereka baru diberikan surat keterangan kependudukan," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyumas, Kartiman, Senin (22/1).

Menurut dia, masih banyaknya jumlah warga yang belum memiliki KTP-el, disebabkan pasokan blangko KTP-el dari Kemendagri masih terbatas. "Seperti awal tahun 2018 ini, kami hanya mendapat pasokan 10 ribu. Padahal, kebutuhan setiap bulan bisa mencapai 50 ribu," jelasnya.

Meski belum memiliki KTP-el, Kartiman menyebutkan, pemilik surat keterangan kependudukan tetap bisa menggunakan hak pilihnya. "Kami selalu berkoordinasi dengan KPU mengenai masalah ini. Prinsipnya, tak ada masalah, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP namun sudah memiliki suket kependudukan, tetap bisa menggunakan hak pilihnya," kata dia menjelaskan.

Kartiman mengakui, hal ini memang perlu dijelaskan karena pada 2018 ini akan dilaksanakan pilkada serentak berupa pemilihan gubernur bagi warga Jateng. Bahkan khusus warga Banyumas, juga akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. "Untuk itu saya tegaskan, pemilik suket tetap bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Sedangkan bagi warga yang sudah berusia wajib memiliki KTP-el namun belum memiliki KTP-el atau suket, Kartiman menghimbau agar mereka segera mengurus perekaman data KTP-el agar memikiki nomor induk kependudukan. "Kalau tidak melakukan perekaman, otomatis identitasnya tidak tercantum dalam server data kependudukan nasional," jelasnya.

Mengenai warga Banyumas yang sudah memiliki nomor induk kependudukan, Kartiman menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan perekaman data terhadap sekitar 1,7 juta penduduk Banyumas. Dengan demikian, cakupan proses perekaman data penduduk Banyumas, sudah mencapai sekitar 9,8 persen.

"Ini sudah capaian yang lumayan baik. Jumlah penduduk sebanyak itu, sudah bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilkada mendatang," jelasnya.

Sedangkan untuk dua persen warga yang belum melakukan proses rekam data, menurut Kartiman, kebanyakan karena mereka sudah tidak tinggal di wilayah Banyumas, namun pernah tercatat sebagai penduduk Banyumas. "Kemungkinan mereka berada di luar daerah bertahun-tahun dan tidak pernah pulang, atau mungkin berada di luar negeri dalam waktu sudah cukup lama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement