REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan sikapnya atas polemik LGBT yang belakangan muncul. Civitas akademisi UII meminta DPR RI menegaskan, status LGBT sebagai tindak pidana.
Sikap itu diungkapkan dalam konferensi pers yang dihadiri Rektor UII Nandang Sutrisno, Dekan FH UII Aunur Rohim Faqih, Dekan FPSB UII Arief Fahmi, Dekan FIAI Tamyiz, Dosen FK Rosmelia dan Direktur Humas Karina Utami Dewi.
Berikut lima sikap UII terhadap polemik LGBT:
1. Kami mengimbau DPR RI agar memasukkan tindakan LGBT sebagai perbuatan tindak pidana yang harus diberikan hukuman berat, tindakan LGBT merupakan gaya hidup yang berkembang yang meresahkan masyarakat dan membahayakan moral.
2. Kami mengimbau DPR RI agar memasukkan tindakan LGBT sebagai perbuatan tindak pidana yang harus diberikan hukuman berat.
3. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan hukuman sosial terhadap para pelaku LGBT dan pendukungnya, termasuk anggota-anggota DPR dan partai politiknya.
4. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan hukuman politik terhadap partai politik yang mendukung LGBT, dengan cara tidak memilihnya baik dalam pemilu, pilpres dan pemilukada.
5. Kami mengimbau para pelaku LGBT untuk segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, serta merehabilitasi diri dari kecanduan gaya hidup LGBT baik secara psikologis maupun medis.
"Demikian pernyataan sikap Universitas Islam Indonesia, semoga impian kita untuk menjadi bangsa yang bermartabat dan bermoral dapat menjadi lebih baik," kata Rektor UII, Nandang Sutrisna, Senin (22/1).