Ahad 21 Jan 2018 22:47 WIB

Lindungi Keluarga Indonesia, LGBT Harus Dinyatakan Ilegal

Pengaturan LGBT dalam KUHP saat ini dinilai belum efektif

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Guru Besar IPB di bidang keluarga, Prof  Dr  Euis Sunarti (kanan) mengupas soal LGBT di kampus IPB Dramaga, Bogor.
Foto: Dok IPB
Guru Besar IPB di bidang keluarga, Prof Dr Euis Sunarti (kanan) mengupas soal LGBT di kampus IPB Dramaga, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Guna melindungi keluarga dan genera penerus bangsa, maka lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) harus dinyatakan ilegal. Meski perjuangan isu ini kandas di Mahkamah Konstitusi, para pejuang ketahanan keluarga masih mengupayakannya melalui RUU KUHP.

Guru Besar Bidang Ketahan Keluarga IPB, Prof Euis Sunarti mengatakan, eskalasi kejadian LGBT sudah tinggi sehingga tidak alasan untuk tidak meregulasi. Ada keinginan regulasi LGBT dengan syarat tertentu, misalnya seperti hanya bila kegiatan itu dilakukan di muka umum.

''Menurut saya, itu tidak cukup bila perilakunya sendiri tidak dinyatakan ilegal. Lalu LGBT tidak di muka umum dan diam-diam, bagiamana?'' kata Euis di sela-sela bincang interaktif seputar HIV/AIDS yang digelar Yayasan Inspirasi Muda Bogor (IMAGO) Indonesia di Botani Square, Bogor, Jawa Barat, pada Ahad (21/1).

Perilaku LGBT harus dinyatakan ilegal sama dengan zina. Soal nanti ada delik aduan atau tidak, Euis mempersilakan alat hukum yang mengatur. Tapi dasar hukumnya harus menyatakan LGBT ilegal. Kalau tidak, perilaku LBGT yang tidak ketahuan jadi boleh.

Memang ada dua bahasan soal LGBT ini, yakni dalam RUU KUHP dimana cabul sesama jenis masuk di dalamnya dan satu fraksi DPR yang mengusulkan RUU Anti LGBT yang masuk karena agenda 2017. Euis mengaku ia sedang fokus ke RUU KUHP dan belum membaca RUU Anti LGBT.

''Ketika di RUU KUHP masuk, maka aturan di bawahnya baik yang detil ataupun tidak akan menginduk, maka utamakan itu dulu,'' ucap Euis.

Tapi ada juga yang mengatakan kalau LGBT tidak masuk di RUU KUHP, bisa masuk ke undang-undang sendiri. Jadi undang-undang manapun yang memuat larangan, itu yang memenuhi aspirasi keluarga Indonesia. Ketika ada larangan, maka itu melindungi keluarga Indonesia dan generasi penerus bangsa.

Pengaturan dalam KUHP yang ada saat ini Euis nilai belum efektif sebab hanya mengatur zina orang yang terikat perkawinan. Aspek ini yang coba ia dan para pegiat ketahanan keluarga perluas. Sehingga yang dikenakan hukum bukan hanya zina yang dilakukan orang-orang yang terikat perkawinan, tapi semua zina, baik sudah menikah maupun belum.

RUU Anti LGBT ini sendiri baru diangkat lagi. Euis mengakui belum mengikuti detil drafnya karena masih fokus pada RUU KUHP agar cepat disahkan sebagai induk aturan lain. Tapi ia menduga isi RUU LGBT akan lebih detil.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI masih membahas RUU KUHP yang diprioritaskan selesai pada 2018 ini. Akhir Januari ini, RUU KUHP akan dibawa ke rapat kerja untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi termasuk terkait pasal soal perzinaan. Sementara itu, sejak 2017 lalu, Fraksi PPP sudah mengajukan usul RUU Anti LGBT dan terus diaspirasikan sampai saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement