Sabtu 20 Jan 2018 14:30 WIB

Yasonna Akui Keterbatasan Alat Penunjang Lapas

Yasonna berkomitmen untuk perang melawan narkotika

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laolymengatakan, terkait masalah adanya oknum di Lapas maupun Rutan, yang berujung ditangkap diduga terlibat dalam kasus narkoba. Patut juga dipertimbangkan masalah kurang menunjangnya alat penunjang kerja petugas Lapas maupun Rutan.

"Khususnya yang berkaitan dengan alat keamanan dan alat Screening seperti Jammer (penghalau sinyal seluler) untuk tempat-tempat tertentu," ucap Yasonna dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (20/1).

Meskipun, sambung dia, dengan keterbatasan alat yang ada tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit kerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugasnya. Yasonna memungkiri ada faktor manusianya yang menjadi keterbatasan pihak Kemenkumham dan Ditjen PAS.

"Kami mengakui keterbatasan kami, baik secara jumlah personil dan keterbatasan di dukungan infrastruktur dan alat," ujarnya.

Sejak awal, ia sudah berkomitmen untuk perang melawan narkotika dan masih berpegang teguh akan komitmen tersebut. "Tidak ada toleransi sama sekali akan masalah narkoba. Dan berbenah diri itu perlu, dari setiap kejadian akan terus dilakukan perbaikan," jelas Yasonna.

Sedangkan mengenai keterkaitan antar instansi aparat penegak hukum bekerjasama memberantas masalah narkoba di Lapas maupun Rutan. Menurutnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham selalu membuka pintu kerja sama BNN dan Kepolisian untuk saling bersinergi didalam melakukan pemberantasan narkotika.

Ia menjelaskan, pihak Kemenkumham sudah sangat terbuka dan kooperatif dengan BNN dan Kepolisian, setiap ada pemeriksaan pasti akan memberikan akses untuk masuk ke dalam Lapas dan Rutan untuk bertemu dengan tersangka.

Lebih lanjut, sebagai institusi Pembina Warga Binaan di Lapas dan Rutan, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Kemenkumham melalui Ditjen PAS untuk membina para Narpidana, bukan untuk memfasilitasi atau melindungi bandar atau peredaran narkoba di dalam Lapas atau Rutan.

Sudah seringkali, pada beberapa kesempatan, saya berkali-kali meminta informasi mengenai warga binaan yang diindikasi menjadi bandar agar segera diambil dan diproses. Namun hingga saat ini informasi tersebut masih belum disampaikan ke Kemenkumham.

"Jika memang sudah ada informasinya, silakan segera diambil dan diproses," ujarnya.

Bahkan pihak Kemenkumham juga sudah sangat kooperatif dengan mendengarkan masukan dari BNN dan Kepolisian dalam memutus peredaran Narkoba di Lapas, dengan cara membangun Lapas High Security, tambah Yasonna.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap Kepala Rumah Tahanan Purworejo berinisial CAS, karena diduga terlibat dalam sindikat bisnis narkotika di dalam lapas. CAS ditangkap atas dugaan memberi kemudahan terhadap narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma dalam menjalankan bisnis narkotika di dalam rumah tahanan.

Bisnis narkoba dalam rutan yang dijalankan Kristian menyeret salah satu oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berpangkat AKP berinisial KW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement