REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengungkapkan aliran Sungai Citarum rentan terhadap pencemaran limbah. Sejumlah perusahaan di daerah itu telah terindikasi membuang limbah secara langsung ke sungai yang panjangnya mencapai sekitar 117 kilometer itu.
"Kami menduga masih ada perusahaan nakal yang membuang limbah langsung ke sungai," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan di Karawang, Sabtu.
Umumnya lokasi perusahaan berada di dekat aliran Sungai Citarum.Menurut Wawan, sebanyak 81 perusahaan di di daerah tersebut mengklaim telah melakukan pengolahan limbahnya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). "Tapi dugaan kami, masih ada perusahaan nakal yang langsung membuang limbahnya ke Sungai Citarum," kata Wawan.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah menegaskan agar perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Citarum diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.Ia menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, menindak tegas perusahaan yang membuang limbah ke Citarum.
"Perusahaan yang tidak bisa diajak bekerja sama dan tidak mau mengelola limbahnya sesuai ketentuan yang berlaku perlu diberi sanksi tegas berupa penyegelan dan pencabutan izin usaha," ujarnya.
Bupati menyatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang siap mendukung Gerakan Citarum Harum yang dipimpin Menko Maritim dengan melibatkan 12 kabupaten/kota di Jawa Barat. Tiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang akan diberikan alokasi anggaran untuk ikut serta dalam Gerakan Citarum Harum tersebut.