Jumat 19 Jan 2018 17:09 WIB

Karyawati Jadi Korban Perampokan Sopir Taksi Daring di Bandung

Korban sempat diborgol oleh pelaku di dalam mobil

Rep: Djoko Suceno/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang karyawati sebuah bank swasta di Kota Bandung menjadi korban perampokan yang dilakukan oknum sopir taksi daring. Meski sempat diborgol oleh pelaku, korban akhirnya berhasil meloloskan diri. Sedangkan pelaku diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian perampokan tesebut.

"Korban sempat diborgol dan dibawa kabur oleh pelaku," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo kepada para wartawan, Jumat (19/1).

Kasus perampokan yang menimpa Mega Anisa (27 tahun) terjadi pada Rabu (17/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban memesan taksi daring di kawasan Jl Setiabudi dengan tujuan pulang ke rumahnya di Buahbatu. Korban yang duduk di kursi depan samping sopir berinisial AE (25), tak pernah curiga akan menjadi korban perampokan.

Setelah masuk pintu Tol Pasteur tiba-tiba pelaku AE mengeluarkan parang dan mengancam korban. Korban diminta memakai borgol yang telah disiapkan oleh pelaku. Karena tak bisa memakai, pelaku membantu mengenakan borgol besi tersebut.

"Pelaku mengancam korban dengan parang yang ditempelkan ke lehernya," kata Hendro.

Barang berharga milik korban seperti HP, laptop, dompet, dirampas pelaku. Meski barang berharga sudah diambil, pelaku tetap tak menurunkan korban. Pelaku kemudian mengarahkan kendarannya menuju pintu Tol Cileunyi.

Saat mobil antre di gerbang tol korban berhasil keluar dan menuju petugas loket untuk meminta bantuan dengan posisi tangan diborgol. Sedangkan pelaku yang panik kemudian kabur menuju arah Cileunyi.

"Korban dibantu petugas tol dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," kata Hendro.

Polisi kemudian melalukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus di rumahnya di daerah Sukasari. Kepada polisi pelaku mengaku nekad merampok korban karena terdesak keburuhan ekonomi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP.

"Motifnya ekonomi," ujar Hendro.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement