Kamis 18 Jan 2018 20:01 WIB

15 Pasangan Mesum Dirazia di Sejumlah Hotel Melati

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Teguh Firmansyah
Razia hotel (ilustrasi).
Foto: Republika Bandung/Adysha Ramadani
Razia hotel (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Sedikitnya 15 pasangan mesum dirazia dari sejumlah hotel melati, di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/1) siang. Mereka terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh jajaran Satuan Sabhara Polres Semarang.

Ke-15 pasangan yang bukan suami istri ini dirazia dari tiga hotel melati yang berbeda. Mereka selanjutnya digiring ke Mapolres Semarang untuk diberikan pembinaan.

Kepala Satuan Sabhara Polres Semarang, AKP Slamet Sriyanto yang dikonfirmasi mengatakan, razia ini dilaksanakan untuk menekan pekat di wilayah hukum Polres Semarang.

"Sejauh ini polisi jamak menerima masukanperihal praktik esek- esek di sejumlah hotel melati yang ada di Kecamatan Bergas tersebut. Laporan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan menggelar razia hari ini," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, ke-15 pasangan bukan suami istri ini dirazia dari Hotel Bergas Indah, Hotel Asya Inn sertaHotel Merrisa. Polisi bersama petugas hotel mengetuk kamar para tamu.

Polisi selanjutnya menanyakan kartu identitas dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan yang bersangkutan merupakan pasangan suami- istri." Yang kita amankan ini adalah mereka yang bukan suami istri," katanya.

Slamet juga mengatakan, selain menekan pekat, razia yang dilaksanakan atas perintah Kapolres Semarang ini juga dilakukan guna mengantisipasi tindak kejahatan pada siang hari. Termasuk para pelajar yang meninggalkan jam belajar atau membolos.

Berdasarkan pemeriksaan polisi,lanjutnya, mereka yang terjaring dalam razia ini umumnya merupakan karyawan. Bahkan diantaranya juga ada pegawai proyek asal Kecamatan Wedung dan Kecamatan Mranggen,Kabupaten Demak.

Selain pembinaan, pasangan mesum ini juga didaftarkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang. Sesuai dengan jadwal, persidangan mereka akan dilaksanakan pada Rabu (24/1) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement