Kamis 18 Jan 2018 17:50 WIB

222 Kilogram Ganja Disita

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua anggota sindikat narkoba jaringan antarprovinsi diringkus di Serdang Bedagai, Sumut. Dari tangan keduanya, petugas menyita 222 kilogram narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut bersama BNN Kota Tebing Tinggi.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengatakan, terungkapnya bisnis haram ini berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya peredaran ganja dalam jumlah besar di desa Paya Lombang, Tebingtinggi, Serdang Bedagai.

"Atas informasi ini, petugas menggerebek lokasi tersebut, Selasa, 16 Januari, sekitar pukul 20.30 WIB dan mengamankan dua tersangka, yakni Wagino, 45 tahun, warga Tebing Tinggi dan Syamsu Wijaya, 63 tahun, warga Serdang Bedagai," kata Marsauli di kantor BNNP Sumut, Kamis (18/1).

Marsauli menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat sedang mengantarkan ganja tersebut ke tempat penyimpanan. Barang haram itu dibungkus dengan lakban cokelat dan disimpan di dalam kardus.

Petugas yang telah mengincar keduanya lalu menangkap mereka di Jl Yos Sudarso, kota Tebing Tinggi. Dari tangan mereka, petugas menyita 20 kilogram ganja. Pengembangan pun dilakukan ke rumah tersangka Syamsu didesa Paya Lombang, Tebing Tinggi, kabupaten Serdang Bedagai."Dari sana, petugas mengamankan 202 kilogram ganja sehingga total 222 kilogram," ujar Marsauli.

Dari keterangan keduanya, pengiriman ganja tersebut dikendalikan oleh seorang napi berinisial A dari balik Lapas Aceh. A kemudian menyuruh seorang berinisal J yang berada di Balam, Riau, untuk mencarikan gudang tempat penyimpanan ganja yang dikirim dari Aceh tersebut. "J itu orang kepercayaan A. J itulah yang menyuruh kedua tersangka untuk menjual barang tersebut. Kedua tersangka itu diupah sebesar Rp 50 ribu oleh J," kata Marsauli.

Selain menyita 222 kg ganja, petugas juga mengamankan satu ponsel, satu timbangan plastik warna hijau san dua sepeda motor. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Keduanya diancam pidana mati atau penjara seumur hidup," ujar Marsauli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement