Kamis 18 Jan 2018 17:42 WIB

KPU Usulkan Mekanisme Verifikasi Parpol Secara Sampling

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Rapat Dengar Pendapat. Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan saat  rapat dengar pendapat bersama dengan  Komisi II DPR R, I KPU. Bawaslu dan Kemendagri di Komplek Parlemen DPR RI. Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Rapat Dengar Pendapat. Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan saat rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR R, I KPU. Bawaslu dan Kemendagri di Komplek Parlemen DPR RI. Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya mengusulkan mekanisme verifikasi parpol calon peserta pemilu dengan sistem sampling. Berdasarkan usulan tersebut, tahapan verifikasi parpol rencananya akan dimulai pada 22 Januari mendatang.

Menurut Arief, usulan ini sudah disampaikan KPU kepada Komisi II DPR, pemerintah dan Bawaslu dalam rapat tertutup di DPR, Kamis (18/1). Rapat tertutup ini merupakan pendahuluan dari rapat komisi yang baru akan dilaksanakan pukul 19.30 WIB, Kamis malam.

"Kami usulkan mekanisme sampling sebanyak lima persen. Mudah-mudahan bisa dipahami, sebab kami tidak memiliki waktu panjang. Kami rumuskan dahulu teknis sampling ini seperti apa," ujar Arief kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis sore.

KPU, lanjut Arief, diberi kesempatan melakukan pleno untuk merumuskan mekanisme sampling yang diusulkan. Setelah itu, mekanisme baru akan dipaparkan dalam rapat konsultasi pada Kamis malam.

Menurut Arief, tidak ada penambahan anggaran dalam melaksanakan verifikasi secara sampling. Sampling sebanyak lima persen, berarti meneliti lima persen keanggotaan dari jumlah seluruh anggota parpol di suatu daerah.

Selain tidak merubah besaran anggaran, KPU juga memastikan tidak akan menambah jumlah verifikator. "Tidak ada verifikator, bisa menggunakan tenaga staf KPUD di daerah," tuturnya.

Arief pun menambahkan jika nantinya KPU akan mengubah PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu serta PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilu. Meski begitu, Arief menegaskan bahwa penetapan parpol peserta Pemilu tidak akan mundur.

Tahapan Pemilu, katanya, juga dipastikan tidak mundur. "Tahapan verifikasi parpol harus selesai pada 17 Februari. Dengan begitu, kemungkinan pada 22 Desember sudah mulai tahapan verifikasi. Semua bekerja secara simultan dan bertahap,"

Sebelumnya, Komisi II DPR mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU, Kemendagri dan Bawaslu pada pukul 10.00 WIB, Kamis. Rapat ini sedianya akan membahas tindak lanjut atas hasil rapat pada 16 Januari tentang penghapusan verifikasi dalam bentuk faktual.

Dalam rapat pada Kamis pagi, KPU rencananya menyampaikan revisi dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Namun, hingga Kamis sore, rapat tersebut urung digelar. DPR, pemerintah dan KPU sepakat menunda rapat hingga pukul 19.30 WIB, Kamis malam.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement