REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan penghentian 73 aplikasi bermuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kemenkominfo juga meminta Google memblokir 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT di Google Play Store.
"Senin (15/1) lebih dari 70 aplikasi sudah kami minta Google untuk diblok. Ada aplikasi yang pindah terus dan sudah menggunakan DNS lebih dari enam kali," kata Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (18/1).
Salah satu aplikasi bermuatan LGBT, tutur Rudiantara, telah diblokir pada 2016, kemudian berpindah DNS dan telah diblokir lagi oleh Kemenkominfo. Setelah diblokir, aplikasi itu berpindah DNS lagi pada 2018 sehingga Kemkominfo meminta Google untuk menghentikan lagi.
Rudiantara mengatakan Kemenkominfo akan terus memantau aplikasi berkonten negatif di Internet, termasuk kegiatan yang melanggar norma kesusilaan. "Kami harus pantau terus. Saat muncul, kami blok, muncul kami blok lagi. Tidak pernah berhenti perangi itu," kata dia.
Selama Januari 2018, dari hasil penelusuran dan pengaduan masyarakat, sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila telah diblokir. Selain itu, terdapat 72.407 konten asusila pornografi yang telah ditangani pada Januari 2018.
Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat tidak menggunakan aplikasi yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di Indonesia. Penyelenggara konten global dan nasional juga diimbau aktif dalam menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif.