Kamis 18 Jan 2018 16:11 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi

Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi  memberikan keterangan kepada media saat  akan melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi memberikan keterangan kepada media saat akan melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Setya Novanto. Fredrich hari ini resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka jadi tidak ada kekhawatiran bagi kami. Pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Febri, KPK belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau nanti sudah diterima termasuk juga isi dari permohonan praperadilan itu sudah kami ketahui, tentu akan kami bahas dan kami siapkan bahan-bahannya," tuturnya.

Baca, Tiga Alasan Fredrich Ajukan Gugatan Praperadilan.

Febri pun menegaskan bahwa lembaganya saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan dugaan perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi KTP-el dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo itu. Salah satu permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich adalah belum adanya minimal dua alat bukt untuk menetapkan mantan kuasa hukum Novanto itu sebagai tersangka.

Terkait hal itu, KPK meyakini sudah mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. "Bukti yang kami miliki itu lebih dari cukup kalau undang-undang mensyaratkan minimal dua alat bukti, kami punya alat bukti yang lebih dari itu karena KUHAP sendiri kan mengatur ada lima jenis alat bukti. Kekuatan alat bukti itu sudah kami kroscek dalam proses internail baik di penyelidikan ataupun di penyidikan," ucap Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement