REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, tersangka menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Setya Novanto. Fredrich hari ini resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka jadi tidak ada kekhawatiran bagi kami. Pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut Febri, KPK belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kalau nanti sudah diterima termasuk juga isi dari permohonan praperadilan itu sudah kami ketahui, tentu akan kami bahas dan kami siapkan bahan-bahannya," tuturnya.
Baca, Tiga Alasan Fredrich Ajukan Gugatan Praperadilan.
Febri pun menegaskan bahwa lembaganya saat ini masih fokus melakukan proses penyidikan dugaan perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi KTP-el dengan tersangka Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo itu. Salah satu permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich adalah belum adanya minimal dua alat bukt untuk menetapkan mantan kuasa hukum Novanto itu sebagai tersangka.
Terkait hal itu, KPK meyakini sudah mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan Fredrich sebagai tersangka. "Bukti yang kami miliki itu lebih dari cukup kalau undang-undang mensyaratkan minimal dua alat bukti, kami punya alat bukti yang lebih dari itu karena KUHAP sendiri kan mengatur ada lima jenis alat bukti. Kekuatan alat bukti itu sudah kami kroscek dalam proses internail baik di penyelidikan ataupun di penyidikan," ucap Febri.