Kamis 18 Jan 2018 14:56 WIB

KPU: Verifikasi Parpol tidak Cukup Hanya Menggunakan Sipol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Proses verifikasi faktual dua parpol baru calon peserta Pemilu 2019, Perindo dan PSI, Rabu (20/12). Kedua parpol tersebut memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat (DPP).
Foto: Republika/Dian Erika N
Proses verifikasi faktual dua parpol baru calon peserta Pemilu 2019, Perindo dan PSI, Rabu (20/12). Kedua parpol tersebut memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat (DPP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan proses verifikasi bagi partai politik (parpol) calon peserta pemilu tidak cukup hanya dengan menggunakan sistem informasi parpol (sipol). Sipol disebut hanya merupakan salah satu bagian dalam proses verifikasi.

"Sipol saja tidak cukup. Sipol hanya bagian dari verifikasi," ujar Ilham kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (18/1).

Dia melanjutkan, saat ini KPU sudah menyelesikan tahapan verifikasi administrasi, Dengan demikian, tetap diperlukan penelitian di lapangan.

Ilham juga menyebut bahwa data dalam sipol yang sudah masuk ke dalam database KPU merupakan bentuk verifikasi administrasi. "Bahwa parpol itu kan memiliki anggota, juga ada kartu anggotanya. Maka, dia itu perlu diverifikasi," tegasnya.

Adapun sipol sendiri, tuturnya, bisa digunakan sebagai alat verifikasi (di lapangan). Dengan demikian, untuk penelitian di lapangan terkait keanggotaan parpol bisa dilakukan dengan cara memanggil para anggota ke kantor parpol.

Hal semacam ini dilakukan jika pelaksanaan verifikasi faktual terkendala dana. "Kita cocokkan KTP-el dan kartu tanda anggota (KTA) nya. Sesederhana itu," tambah Ilham.

Sementara itu, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB tidak kunjung dimulai. Hingga pukul 14.00 WIB, rapat yang diagendakan membahas revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu tersebut juga belum dimulai.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat serupa yang digelar pada Selasa (16/1). Pada Selasa, pemerintah bersama DPR telah menyepakati penghapusan verifikasi dalam bentuk faktual bagi parpol calon peserta Pemilu 2019.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement