Kamis 18 Jan 2018 13:57 WIB

Berkas Kasus Ahmad Dhani Dikembalikan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Musisi Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya
Foto: Republika/Prayogi
Musisi Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menerima kembali berkas kasus ujaran kebencian musisi Ahmad Dhani, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas dikembalikan ke penyidik lantaran P-19 (belum lengkap).

"Berkas belum lengkap, jadi dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk P-19. Sudah dikembalikan dari Selasa (16/1)," kata Kepala Seksi Pinda Khusus Kejari Jaksel Yuvandi Yazid saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/1).

Ia menjelaskan, dalam berkas yang diserahkan ke Kejaksaan, kepolisian masih belum melengkapi beberapa petunjuk materil dan formil, seperti alat bukti terkait unsur pasal. Sehingga, ia menyerahkan kepada kepolisian apa-apa saja yang masih harus dilengkapi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, belum menerima informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait pemulangan berkas Dhani. "Saya belum tahu infonya. Nanti saya cek," kata dia di Mapolda Metro Jaya.

Ia memastikan penyidik akan segera melengkapi berkas yang masih kurang, sesuai dengan petunjuk jaksa, sehingga berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. "Ya Mas Dhani menerima surat panggilan sebagai tersangka," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).

Ali menyebutkan kliennya itu menerima surat panggilan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial pada Kamis (30/11). Ali menegaskan, Dhani akan mengikuti proses hukum dan melakukan pembelaan terhadap musisi terkenal tersebut.

Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017. Seorang warga bernama Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui akun Twitter, @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret 2017.

Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Namun, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun usai diperiksa, Ahmad Dhani tidak lantas ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan dengan dilempar 27 pertanyaan oleh penyidik, terkait cuitannya di Twitter. Pihaknya akan kooperatif bila ada pemeriksaan lanjutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement