Kamis 18 Jan 2018 11:13 WIB

Bareskrim Periksa Zulkifli Muhammad Ali Siang Ini

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Zulkifli Muhammad Ali
Foto: Youtube
Zulkifli Muhammad Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa Zulkifli Muhammad Ali. Zulkilfi sebagai tersangka setelah atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam video ceramahnya.

Kepala Unit III Subdirektorat II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah ia yang akan memimpin penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan terhadap Zulkifli yang ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 13.00 WIB Kamis (18/1) siang ini. "Habis Dzuhur," kata Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).

Dalam surat pemanggilan, Zulkifli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Namun, menurut Irwansyah, Zulkifli memiliki kepentingan sehingga pemeriksaan diundur menjadi siang hari.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya laporan oleh seseorang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena kepolisian sudah memenuhi syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka. "Jelas kalau misalnya seseorang ditetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Dua alat bukti masuk dalam melakukan atau masuk dalam unsur tindak pidana bahwa itu melanggara beberapa aturan hukum," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (17/1).

Zulkifli diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan dikriminasi ras dan etnis (SARA), dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan pokok perkara tersebut, dia diduga talah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Panghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement