REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) memberikan waktu tiga hari bagi seluruh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jabar untuk melakukan pelengkapan berkas. Batasan waktu diberikan terhitung mulai Kamis (18/1) esok.
Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi, ditemukan bahwa seluruh pasangan bakal calon masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Bakal calon masih ada yang belum melengkapi berkas persyaratan administrasi pendaftaran peserta Pilgub Jabar 2018," ujar Endun, Rabu (17/1).
Bapaslon Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum (Rindu) misalnya. Dikatakan Endun, bakal calon Gubernur Ridwan Kamil masih melampirkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) fotocopy dan bukan asli dari Polda Jabar. Selain itu, LHKPN juga masih tahun 2015 dan belum yang terbaru.
"Surat keterangan tidak pailit belum ada, berkas pajak masih fotocopy, dan tim kampanye belum disampaikan ke KPU," ujar Endun dalam Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di Aula Setia Permana KPU Jabar, Rabu (17/1).
Sedangkan bakal calon wakil gubernur Uu Ruzhanul Ulum, kata dia, juga belum menyerahkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang, LHKPN baru satu rangkap, pajak masih satu rangkap, STTB masih satu rangkap, dan tim kampanye yang belum disampaikan ke KPU.
Selain bapaslon RINDU, KPU juga mencatat masih ada kekurangan berkas dari bapaslon Duo DM. Bakal calon gubernur Deddy Mizwar belum melampirkan formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup yang belum diketahui pimpinan parpol pengusung.
Bakal calon wakil gubernur Dedi Mulyadi juga masih harus melengkapi formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup yang juga harus ditandatangani pimpinan parpol pengusung. SPT harus lima tahun terakhir dan baru menyerahkan SPT tahun 2014 dan 2017.
Sementara itu, kekurangan bakal calon gubernur Sudrajat adalah ijazah S2 belum dilegalisir. Begitu pula kekurangan bakal calon wakil gubernur Ahmad Syaikhu adalah fotocopy ijazah belum dilegalisir.
Sedangkan pasangan yang mendaftar terakhir, TB Hasanuddin, terdapat kekurangan formulir BB.2 serta daftar riwayat hidup belum diketahui pimpinan parpol pengusung. Surat belum pernah dipidana belum lengkap, surat keterangan tidak memiliki utang dan tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap, LHKPN masih tahun 2014, SPT baru tahun 2016, keterangan tidak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, dan naskah visi misi masih satu rangkap.
Bakal calon wakil gubernur Anton Charliyan, BB.2 dan daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan parpol pendukung, keterangan tidak pernah menjadi terpidana masih fotocopy, belum ada keterangan bebas utang dan tidak pailit, serta pajak baru tahun 2015, 2016, dan 2017.