Kamis 18 Jan 2018 01:13 WIB

Mantan Komisioner: Keliru Jika KPU tak Jalankan Putusan MK

Pemohon pengajuan uji materi Hadar Nafis Gumay (kiri) mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pemohon pengajuan uji materi Hadar Nafis Gumay (kiri) mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan sistem informasi partai politik (Sipol) dan verifikasi faktual adalah dua hal berbeda. "Sipol itu alat untuk membantu verifikasi, sementara verifikasi faktual itu memeriksa informasi atau dokumen yang diterima KPU apakah betul atau tidak. Dan cara mengecek itu ya harus ke lapangan, Sipol tidak ke lapangan," kata Hadar ditemui di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu (17/1).

Menurut Hadar, verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu harus dilakukan dengan cermat. Yakni, melalui tahapan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan faktual guna memverifikasi kebenaran berkas administrasi tersebut.

Oleh karena itu, lanjut penerima penghargaan Bintang Penegak Demokrasi itu, keinginan DPR untuk menghilangkan tahap verifikasi faktual merupakan upaya untuk mengelabui proses seleksi parpol oleh KPU. "Menurut saya, alasan itu dibuat-buat. Kami menganggap ini adalah upaya untuk bisa menjadi peserta pemilu dengan mudah, sehingga aturan yang ada disetel lagi. Akan menjadi keliru kalau kita membiarkan ini terjadi," kata Hadar.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR ingin menghilangkan tahap verifikasi faktual partai politik dengan alasan untuk mewujudkan asas kesetaraan bagi parpol pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu, mengatakan, elemen verifikasi bagi parpol telah dipenuhi pada saat pendaftaran melalui Sipol, sehingga verifikasi faktual tidak diperlukan lagi.

"Parpol lama kan sudah selesai dengan model Sipol yang sembilan poin itu, mulai dari alamat, keterwakilan perempuan, kantor; sudah detil semua jadi tidak ada masalah," kata Mendagri Tjahjo di Hotel Borobudur Jakarta.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement