REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tasikmalaya turut menyikapi fenomena transportasi angkutan kota konvensional versus transportasi daring. Organda meminta sopir angkot tidak melakukan aksi sweeping terhadap para pengemudi transportasi daring.
Sekertaris DPC Organda Kota Tasik Asep Sutarman meminta penghapusan transportasi daring selama tidak mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi selama ini sopir angkot mengeluhkan penurunan pendapatan secara drastis. Layanan transportasi daring akan resmi dinyatakan ilegal kalau beroperasi lebih dari tanggal 24 Januari 2018 sesuai Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Kami tuntut semua angkutan daring untuk berhenti sebelum urus izin. Kami janji tidak sweeping, asalkan ada kesadaran saja taati aturan," katanya, Rabu (17/1).
Ia pun merespons positif Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya yang melayangkan surat imbauan agar transportasi daring tidak beroperasi selama belum mengurus perizinan. Pemkot, menurutnya, mendorong pemerintah agar angkutan online tidak beroperasi kalau tidak ada izin.
Adapun mengenai pemberlakuan kuota transpotasi daring roda empat, menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan ulang. Sebab, ia mengkhawatirkan dampak sosial dari penerapan aturan tersebut.
"Kuota daring diatur Pergub (Kepgub). Kami minta andai diterapkan harus hitung aspek sosial. Karena, sekarang saja bisa sampai 50 persen turun pendapatan," ucapnya.